oleh

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Gelar Deklarasi Pembubaran Genk Motor di Kabupaten Bogor

-daerah-10,774 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bogor – Berlokasi di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Polres Bogor Polda Jabar bersama Instansi terkait gelar deklarasi pembubaran genk motor yang berada di wilayah kabupaten Bogor, Pada Jum’at (27/05/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi Kapolres Bogor Polda Jabar bersama instansi terkait, atas inisiatifnya menggelar deklarasi pembubaran genk motor, sehingga kedepannya semua aktivitas bersifat positif dan membangun.

Yang mana kelompok motor XTC, yang berada di wilayah kabupaten Bogor dan komunitas motor lainnya mendeklarasikan bahwa mereka sudah bukan lagi merupakan Genk motor, melainkan menjadi sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

Kegiatan deklarasi tersebut pun secara langsung disaksikan oleh Kapolres Bogor Polda Jabar Dr. AKBP Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H., Kasdim 0621 Kabupaten Bogor Mayor Ujang Rohmat, Kasat Pol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman Nagasarid S.E , M.Si, Ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor Aan Antriana Al Muhamarom S.S Anggota DPRD Kabupaten Bogor, dan Pejabat Utama Polres Bogor Polda Jabar.

Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, bahwa
selama ini XTC ini di kenal sebagai sebuah komunitas motor. Namun mulai hari ini sebutan itu tidaklah lagi berlaku karena melalui deklarasi yang telah di bacakan tadi mereka sudah menyatakan diri sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Ke depan kami TNI – Polri, pemerintah kabupaten Bogor bersama organisasi kemasyarakatan XTC ini nantinya siap menjalin kerjasama dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. Kita akan buat sebuah mekanisme untuk bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan di Kabupaten Bogor, apakah nanti melalui patroli bersama yang kita gelar ataupun kegiatan – kegiatan positif lainnya.” tutupnya. ( *** )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed