Warga Dago Elos Kaget Mendengar Kabar Kalah di PK Mahkamah Agung

daerah14,078 views

Detik Bhayangkara.com, Bandung – Mendengar Kabar Kalah dipeninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, warga Dago Elos Kaget.

ketika mahkamah agung yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak penggugat, terhadap putusan MA yang sebelumnya memenangkan warga di tingkat kasasi, pada 2020 lalu. Warga Dago Elos ketakutan rumahnya yang dibangun dan ditempati sejak 1983 terancam digusur,Angga yang juga Koordinator Warga Dago melawan,pada konferensi pers, Bandung (14 Juni 2022).

“Bersama warga Dago Elos akan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan terhadap penggugat dan akan melakukan upaya hukum,” ucapnya.

“Tanah seluas 6,3 hektare yang terbagi dalam tiga verponding: nomor 3740 seluas 5.316 meter persegi, nomor 3741 seluas 13.460 meter persegi, dan nomor 3742 seluas 44.789 meter persegi, yang mana sertifikat tanahnya dikeluarkan oleh Kerajaan Belanda pada 1934, diputuskan sah menjadi milik penggugat.
Koordinator Warga Dago Melawan Angga, mengungkapkan kabar kemenangan dari penggugat tahun 2020 ketika masa Pademi covid -19 melalui putusan kasasi Nomor 943.K/Pdt/2019, mahkamah agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi,” kata Angga.

Angga menegaskan, Ada perbedaan antara putusan MK dengan putusan Kasasi sebelumnya,dalam putusan kasasi menolak gugatan Heri Muller CS dan berbeda dengan Putusan MK yang menerima gugatan dari Heri Muller CS,semua jelas dan tegas bahkan hingga putusan tersebut lengkap terhadap perintah mengakui kepemilikan meliputi perintah sertifikat terhadap obyek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740,3741 dan 3742.

“Kamipun menganggap bahwa putusan Peninjauan Kembali (MK) Nomor 109/PK/Pdt/2022 tersebut bermasalah,” tegas Angga. ( Abet/Askur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *