oleh

ADM Parengan diduga Sebut Ada Oknum Gentayangan dan Segala Konflik Sosial di Masyarakat, Ada Apa…?

-headline-11,124 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Berawal dari pemberitaan salah satu media online terkait pelaksanaan Muslub Asmaptan, di sekretariat LMDH desa Jono Kecamatan Temayang (29/5), dalam acara tersebut Perwakilan ADM Wilayah Bojonegoro yang diwakili ADM Parengan Djuwanto dalam sambutannya yang dikutip dari salah satu media online mengucapkan, dengan terbentuknya Wadah baru ini semoga kedepan memberikan dampak yang signifikan demi mewujudkan kelestarian lingkungan hidup. Dengan munculya regulasi baru dari pemerintah tentang KHDPK dan KKPP perhutani menyikapi ini hal biasa dalam sejarah politik.semua demi kelangsungan dan kelestarian hutan serta kesejahteraan Masyarakat .Namun yang Kami sesalkan adalah mengapa Peraturan belum diluncurkan ketingkat bawah , ada oknum yang gentayangan mengambil kesempatan ini.

Kami sebagai pemangku wilayah hutan disini belum mendapat kejelasan yang pasti tentang peta dan petak yang masuk Wilayah KHDPK ataupun KKPP kok ada yang sudah memasang tanda batas ini kan lucu. Seperti yang disampaikan SEKJEN Kementrian KLHKbahwa dengan kebijakan dan Regulasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru ini khususnya di wilayah Jawa dan Banten meski ada pengurangan wilayah yang di kelola tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi Karyawan Perhutani , ini disampaikan di Seminar di UGM Yogyakarta tanggal 28 Mei 2022.

“Kami berharap segala bentuk konflik sosial yang ada saat ini bisa diselesaikan dan masyarakat punggiran hutan yang selama ini telah bekerjasama dengan Kami Perhutani Lewat LMDH maupun KTH bisa tetap menggarap lahan Hutan sebagaimana mestinya. Dengan slogan Hutan LESTARI Rakyat MUKTI,” tambahnya.

Sontak saja ucapan dari ADM Parengan menimbulkan reaksi dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, ada apa dengan ucapan ADM tersebut ?.

“Padahal selama ini warga disini adem ayem dan tidak ada oknum gentayangan, sehingga mohon dijelaskan siapa yang di sebut oknum gentayangan?,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya dengan alasan faktor keamanan, Kamis (16/6).

Jangan, imbuhnya, lantaran ada kepentingan terkait dugaan penolakan surat keputusan No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022, dihembuskan isu seakan di masyarakat tidak kondusif.

“Warga tidak peduli terkait SK tersebut, silahkan cek ke lapangan apakah warga merasa terganggu dengan keputusan tersebut?, sehingga ADM harus bisa menjelaskan terkait kehadirannya dan yang disampaikan dalam acara tersebut,” tegasnya.

ADM Parengan, Djuwanto saat dihubungi redaksi via selulernya menampik terkait ucapannya.

“Kayaknya saya kok tidak memberikan ucapan seperti itu, Mohon Pak sebenarnya jangan sampai ada konflik itu berbeda dengan sudah ada konflik,” jawabnya.

Menurut Djuwanto, ada indikasi di tempat lain di luar wilayah Bojonegoro sudah ada kejadian konflik horisontal antara LMDH dengan KTH. Jadi kami berharap tidak ada konflik karena sama-sama memanfaatkan hutan.

” Itu yang bisa saya sampaikan Pak. Nanti sy coba cari yang memberitakan biar saya klarifikasi karena apa yang ditulis perlu diluruskan redaksional yang sebenarnya,” tandasnya.

Sebelumnya, beredar aturan baru Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK), Siti Nurbaya tentang Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Jawa Barat. Aturan itu tertuang dalam surat keputusan No. 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022. Dengan dikeluarkannya aturan itu, hutan negara seluas satu juta hektare yang dikelola Perhutani diambil alih untuk dikelola secara khusus. Diduga KLHK  menganggap pengelolaan di bawah Perhutani kurang maksimal. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed