Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tambakromo dan Desa Kliteh, Kecamatan Malo dikeluhkan warga. Pasalnya, besaran biaya yang dibebankan kepada warga tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dalam SKB diatur biaya persiapan PTSL untuk Wilayah Jawa – Bali hanya Rp 150 ribu per bidang.
Panitia PTSL ke dua desa tersebut memungut biaya sebesar Rp. 400 ribu, sehingga kebijakan tersebut di nilai sangat memberatkan.
”Besaran biaya yang diminta sama panitia sebesar Rp 400 ribu untuk per bidangnya, cuma warga tidak ada yang berani menentang khawatir nanti tidak di urus pengajuannya,” ucap warga Desa Tambakromo yang enggan namanya di munculkan, (16/6/2022).
Senada dengan warga Tambakromo, salah seorang warga Desa Kliteh yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan, didesanya juga dipungut Rp 400 ribu.
“Sebenarnya kami juga tidak setuju dipungut RP 400 ribu, tetapi kami takut bila nanti tidak setuju maka pengajuan saya di tolak, kenapa aturannya 150 ribu bisa menjadi Rp. 400 ribu tetapi tidak ada yang berani menegur,” ujarnya.
Diketahui, Desa Tambakromo Kecamatan Malo mendapatkan kuota 1.527 bidang tanah, sedangkan Desa Kliteh Kecamatan Malo mendapatkan kuota 1126 bidang.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Kliteh, Jali dan Kepala Desa Tambakromo, Kiswanto seakan kompak dan diduga enggan menjawab konfirmasi dari redaksi. (Red)











