oleh

Diduga WNA Asal Taiwan Memiliki E-KTP Secara Instan

-headline-11,957 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bengkayang – Berawal dari informasi beberapa warga Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan menemui Perwakilan Media Detik Bhayangkara  terkait adanya dugaan warga negara asing (WNA) asal Taiwan, PNF (inisial, Red) memiliki E-KTP secara instan didesanya.

Dari informasi tersebut, akhirnya tim Media Detik Bhayangkara bersama Tim Polsek Sungai Raya Kepulauan  bersama-sama mendatangi rumah yang diduga memberikan tempat tinggal orang tersebut. Selanjutnya tim dari awak media melakukan wawancara terhadap tuan rumah, dan bertanya tentang orang yang memiliki identitas yang dikeluarkan oleh pihak Dukcapil tersebut, tetapi ternyata orangnya tidak berada ditempat, sedang keluar dari pagi belum pulang.

Terpisah, adik PNF menerangkan, jika kakaknya sejak 1997 menikah di Taiwan dan diduga telah menjadi warga negara Taiwan. Namun kurang lebih waktu tahun baru Cina 2022 kembali ke Indonesia.

Anehnya, PNF bisa memiliki E-KTP (08/02/2022), dan selama ini diduga belum pernah melapor ke pihak kepolisian dan keimigrasian.

Singkat cerita tim dari Polsek meminta agar yang bersangkutan hadir di Polsek (20/6) malam, namun yang datang ternyata Pengacaranya.

Pengacaranya minta diundur (21/6) 10 pagi di Polsek, ternyata tim Media menunggu di Polsek tidak datang juga, tiba-tiba ada telp dari pengacara menyatakan bahwa mereka pagi – pagi dengan Pak RT 03 udah berangkat ke Kabupaten Bengkayang, dan Pengacara nya meminta waktu Sore nanti, tetapi hingga saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan, WNA bisa memiliki KTP elektronik, tetapi tidak bisa memilih maupun dipilih dalam pemilu.

“Hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih sedangkan WNI punya hak pilih,” ujar Zudan, Rabu (1/6/2022).

Ditambahkannya, terdapat perbedaan KTP elektronik yang dimiliki WNI maupun WNA. Apa saja perbedaan KTP WNA dan WNI?

Perbedaan KTP WNI dan WNA Terdapat setidaknya empat pembeda antara KTP elektronik WNI maupun WNA, sebagaimana diungkapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan.

Pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Kedua, keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan pada KTP elektronik WNA, ditulis menggunakan bahasa Inggris.

Ketiga, E-KTP untuk WNI, semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, tetapi WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

“Misalnya, (kewarganegaraan) ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain,” kata Zudan.

Keempat, KTP elektronik WNI berwarna biru. Sementara E-KTP WNA berwarna oranye.

Syarat WNA punya KTP Ada syarat yang harus dipenuhi oleh WNA untuk mengurus KTP. Syarat tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pada pasal 63 UU tersebut, dijelaskan bahwa WNA bisa memiliki KTP elektronik dengan syarat harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Selain itu, WNA berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. “Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil,” kata Zudan.

“KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku. Ketika masa berlaku habis sesuai pasal 63 ayat 4, maka wajib melaporkan perpanjangan kepada instansi pelaksana, paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir,” tandasnya. (Bahren)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed