Detik Bhayangkara.com, Demak – Hasil rapat internal di Kantor Sekretariatan Bersama Media Detik Bhayangkara dan Media Investigasitimes.com yang beralamatkan di Jl. Dukuh Palong,Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang terdiri dari 6 orang tim,maka terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) yang diberi nama “Bemper “ akronim dari Biro Empati Perjuangkan Rakyat, Selasa ( 21/6/2022 ) 20.00 – 22.00 WIB.
Rapat pengurus yang hanya dihadiri oleh 6 orang ini, telah sepakat membentuk pengurus LPK “Bemper” di Kabupaten Demak, hasil dari kesepakatan bersama terpilih pengurus untuk masa bakti 2022 – 2025 yakni: Sujadi,S.Pd,SH selaku Ketua Umum, Ali Mas Adi dan Suyuti ( Advokasi Hukum),Ketua terpilih Yogi Surya Hidayat,SH, dan Adhi Supratiwo,( Dewan Redaksi Media Detik Bhayangkara) terpilih sebagai wakil ketua, Yudha, SH ( Sekretaris), sedangkan Yoga Saputra sebagai bendahara.
Adapun Visi dari terbentuknya LPK Bemper di Kabupaten Demak ini yaitu sebagai lembaga konsultasi hukum yang profesional dan berkualitas,yang senantiasa membantu dan mendampingi konsumen dalam ranah hukum,sesuai dengan permasalahan perlindungan konsumen.
Sedangkan misinya antara lain :
1.Membantu konsumen yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum.
2. Membantu konsumen yang kurang mampu yang didzolimi atas haknya.
3. Menjembatani penyelesaian sengketa yang terjadi antara produsen dan konsumen
4. Membantu penyampaian informasi dan memberi edukasi terhadap perlindungan konsumen
5.Ikut berperan aktif terhadap pemerintah dalam penegakkan hukum
6. Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sujadi,S.Pd,SH ( DPW LBH Anak Negeri Jawa Tengah )dan selaku ketua umum menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan dibentuknya LPK ” Bemper ” ini adalah untuk memberikan bantuan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat luas selaku konsumen yang mengalami problem.
“Dan guna menjembatani upaya penyelesaian sengketa konsumen dan juga memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Untuk langkah selanjutnya, Sujadi,S.Pd,SH berharap agar setelah terbentuknya kepengurusan LPK “Bemper ” ini agar segera melegal formal ke Notaris dan Kesbangpol. ( Adhi S)
Komentar