Halangi Wartawan Wawancara Istri Kementerian Pusat Berkunjung Ke Kantah ATR/BPN Kubu Raya

headline13,091 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Ibu Nanik Dr. (H.C) Hadi Tjahjanto, S.I.P Istri Menteri ATR/ BPN RI berkunjung ke Kalbar, dan mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Jalan Arteri Supadio, (16/6/22) sore.

Pada Saat itu wartawan Detik Bhayangkara dan Mentari Khatulistiwa berada di BPN Kubu Raya ingin melakukan wawancara dengan ibu Nanik Hadi Tjahjanto atas kunjungannya, namun tidak diizinkan dan diusir Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Ery Suwondo, SH melalui Kakantah ATR/BPN Kubu Raya.

Terkait hal ini, tidak ada keterangan secara resmi dari kanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar tentang kedatangan kunjungan ibu Nanik Hadi Tjahjanto ke Kantah ATR/BPN Kubu Raya.

Sikap dan tindakan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Kalbar, Ery Suwondo, SH ini sangat tidak dibenarkan oleh aturan undang-undang pokok pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sesuai pasal 18 ayat 1 berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (A. Rakhman Hudri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *