Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Nama Kepala Desa (Kades) Jenggolo, H. Sukardi kini kian santer menjadi bahan pembicaraan dikalangan warganya. Pasalnya, dugaan dirinya melindungi pelaku pencabulan, TM (inisial, Red) kini semakin kuat.
Dalam perkembangan investigasi awak media ini, terungkap bahwa Kades Jenggolo saat memediasi kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut tanpa melibatkan Bhabinkamtibmas, karena kasus tersebut semakin mencuat dikalangan warga, maka setelah 3 hari oleh Kades dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas. Padahal pelaku pencabulan yang dilakukan TM sudah dilakukan 2 kali ini, aksi yang pertama dilakukan TM sekitar 2009.
“Pantas saja Kades hanya membebankan denda kepada pelaku pencabulan uang sebesar Rp 40 juta, padahal pencabulan anak di bawah umur sanksinya berat,” ucap salah seorang warga yang enggan namanya dimunculkan, (26/6/2022).
Ditambahkannya, dari awal Kades terkesan melindungi pelaku perbuatan cabul terhadap anak, TM merupakan kerabat Kades.
“Kok berani Kades ikut memediasi tanpa pendampingan dari aparat penegak hukum,” cetus warga.
Kapolsek Kepanjen, Komisaris Polisi (Kompol) Sri Widyaningsih saat dikonfirmasi mengatakan, saat dimediasi sama Kades, Bhabin tidak ada dan tidak tahu, setelah 3 hari berikutnya bhabin dengar, Korban langsung diantar ke unit PPA Polres dan sekarang sudah tahap riksa saksi.
“Ini gak benar,” tegas Kapolsek Kepanjen.
Terpisah, Kanit PPA Polres Malang, Aipda Nur Leha mengaku bahwa laporannya sudah diterima.
“Sudah kita terima, dan dalam proses,” jawabnya.
Komentar