oleh

Wakapolres Kubu Raya Buka Pelatihan Kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum Bagi Penyidik, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Detik Bhayangkara.com, Kubu Raya – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Mengadakan pelatihan kegiatan bengkel bahasa dan hukum bagi penyidik, tokoh masyarakat,babinsa dan Bhabinkamtibmas Kabupaten Kubu Raya, di Hotel Dangau, Jalan Arteri Supadio, Selasa (28/06/2022) pagi.

Kegiatan tersebut langsung dibuka Wakapolres Kabaputen Kubu Raya, Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H dan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Anang Santosa, yang dihadiri tamu undangan yakni binsa,Bhabinkamtibmas dan Penyidik di Wilayah hukum Kubu Raya.

Anang Santosa yang merupakan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalbar, mengatakan jika Bahasa Hukum Indonesia (BHI) merupakan Bahasa Indonesia yang dipergunakan dalam bidang hukum, terutama dalam komposisi serta gayanya, yakni BHI merupakan Bahasa Indonesia yang modern penggunaan nya harus tetap terang serta memenuhi syarat estetika.

“Harapan kegiatan ini tidak hanya sekali tetapi saya berharap kegiatan ini bisa berjalan terus kedepannya agar pemahaman bahasa hukum dapat benar-benar di pahami,” katanya.

Lanjutnya, melihat banyak nya kekurangan di masyarakat terhadap memahami Bahasa Hukum yang saat ini digunakan, khususnya di dalam semantik kata, bentuk dan komposisi kalimat.

“Kami lakukan kegiatan ini berkaitan dengan agar masyarakat maupun aparat khususnya di Kubu Raya dapat lebih memahami Bahasa Hukum yang ada,” ucapnya.

Sementara itu, Wakapolres Kabupaten Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa, S.P., S.I.K., M.H menyampaikan jika, dalam kegiatan Bengkel Bahasa dan Hukum, merupakan satu apresiasi sebagai aparat hukum dapat memberikan pemahaman terhadap Bhabinkamtibmas dan juga masyarakat di Kabupaten Kubu Raya terkait bahasa hukum sendiri.

“Dengan kegiatan ini agar kondisi dengan masyarakat khususnya di Kabupaten Kubu Raya agar dapat memahami, masih banyak yang belum memahami bahasa istilah dalam hukum, jangan kan masyarakat, kita aja polisi juga selalu membaca dulu kalau tidak membaca ya tetap kami pasti kebingungan,” tuturnya.

Wakapolres itupun berharap, agar masyarakat di Kabupaten Kubu Raya dapat memahami bahasa hukum dan fungsi dari hukum yang berlaku di Negara Indonesia ” Kubu Raya “.

“Banyaknya kasus ITE dengan ujaran kebencian, dari kami kepolisian membutuhkan ahli bahasa agar kita mengetahui apa sih bahasa hukum dan lain lainnya yang bersangkutan dengan hukum,” pungkasnya. (A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed