oleh

Warga Desa Suci Harjo Datangi Polres Tuban Tuntut Hak Tanah yang Diserobot

-headline-11,841 views

Detik Bhayangkara.com, Tuban -Rombongan takmir masjid Al Mukaromah dan warga Desa Suci Harjo Kecamatan Parengan kabupaten Tuban beramai ramai datangi Polres Tuban, Rabu (29/6/2022).

Hal ini terkait kasus tanah wakaf seluas 108 m milik ALM yaspaun, yang sebelum meninggal memberi wasiat kepada ahli waris yang sah yakni Rhokim. ALM memberikan wasiat untuk mewakafkan lahan tersebut ke masjid AL – Mukaromah.

Dikemudian Lalu tiba-tiba tanpa sepengetahuan Rhokim, diduga ada penyerobotan lahan Tanah wakaf dan dugaan manipulasi data sehingga terjadi terbitnya Sertifikat atas nama GAN. Hari ini Rhokim beserta puluhan warga dan takmir masjid AL – Mukaromah beramai ramai mendatangi Polres Tuban.

Tim awak media pun merapat ke polres Tuban dan benar adanya kabar tersebut.
Dalam wawancara dengan awak media Rhokim mengatakan, saya di panggil pihak Reskrim polres Tuban Untuk di lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terkait penambahan bukti autentik tentang dugaan penyerobotan lahan tanah wakaf mas.

”Saya sudah tiga Kali mas memenuhi panggilan dari Penyidik Reskrim Polres Tuban, dan belum menemukan kesepakatan dengan pihak yang diduga penyerobot lahan tanah wakaf,” jelasnya.

Sebelumnya minggu lalu saat Rhokmi dipanggil ke Polres Tuban juga datang Juga datang HR (inisial, red) selaku kepala desa, ZKY (inisial, red) selaku sekertaris desa, YN (inisial, red) selaku perangkat desa, dan saudara MSRN selaku ayah dari GAN yang di duga penyerobot lahan tanah wakaf. Untuk mediasi namun sampai saat ini belum juga menemukan titik terang.

Lalu Rhokim melanjutkan, dan sampai saat ini Rabu (29/06/2022) saya di temani rombongan takmir masjid Al Mukaromah dan warga desa suci Harjo kecamatan Parengan kabupaten Tuban dan secara sukarela dan tidak ada paksaan dan siap menjadi saksi.

”Karena pihak Polres juga sudah memanggil pihak pemdes Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban,” bebernya.

Lalu awak media mewawancarai takmir masjid AL – Mukaromah dan sebagian warga, Sebut saja AL, HRN, dan WWN, kami sebagai warga dan takmir masjid Al Mukaromah selalu siap mas menjadi saksi dan memperjuangkan hak hak ahli waris untuk mewakafkan sebidang tanah seluas 108 m sesuai wasiat alm yaspaun neneknya mas rhokim mas.

”Kami sebagai warga berhak menyuarakan aspirasi lambatnya penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan dan timbulnya sertifikat atas nama saudari GAN, karena kami yakin mas proses penerbitan sertifikat tanah Lewat program pemerintah PRONA ada kejanggalan dan ada dugaan manipulasi data,” kata para warga dan takmir masjid.

Di tempat terpisah awak media mencoba menemui warga yang enggan di sebutkan namanya, yang ikut dalam rombongan takmir masjid Al Mukaromah di polres Tuban dan dalam wawancara mengatakan, kami sebagai warga dengan sukarela mendampingi mas rhokim selaku ahli waris yang sah untuk memperjuangkan hak haknya yang di rampas oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab mas.

”Karena kami tahu mas kalau pak rhokim berkali kali di panggil penyidik Reskrim Polres Tuban untuk melakukan mediasi, dan belum ada kesepakatan serta berakhir dengan jalan buntu,” pungkasnya. (imam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *