Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Seperti yang pernah diprediksi sebelumnya oleh banyak pihak, bahwa mediasi ke 2 antara pihak karyawan dengan manajemen PT Maparindo Holding Company yang di gelar oleh Disnaker kota malang akan menemui jalan buntu. Pasalnya, dalam pertemuan tersebut Direktur Utama (Dirut) PT Maparindo Holding Company, AE (inisial, Red) terkesan akan mengulur-ngulur waktu kesanggupan pembayaran seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Dalam proses mediasi tersebut (13/7), para karyawan sudah hafal betul lagu lama yang bakalan dinyanyikan oleh AE terkait kesanggupan AE dalam mengulur waktu pembayaran gaji karyawan.
“Bahwa pihak pengusaha sudah mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan membayarkan hak pekerja nomor : 001/07.07.VII-SPY/2022 tanggal 08 Juli 2022, yang menyatakan realisasi gaji dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan akan dipenuhi secara bertahap mulai 21 Oktober 2022 dan 21 November 2022, sedangkan 21 Desember 2022 realisasi pelunasan dan sisa gaji serta THR,” kesanggupan AE saat mediasi.
“Bahwa calon pekerja yang direkrut sebelum kontrak 31 Januari 2022 sam 28 Juni 2022 diberikan kebebasan untuk mencari pekerjaan ditempat lain sampai benar-benar ada proyek pekerjaan,” ucap AE yang juga berprofesi sebagai ASN di Kab. Malang.
“Bahwa pihak pengusaha tidak merasa keberatan jika pihak pekerja akan melakukan upaya hukum yang lebih tinggi yaitu ke pengadilan Hukum Industrial,” imbuhnya.
Sontak saja kesanggupan dari pihak pengusaha di tolak oleh para karyawan yang meminta pembayaran gaji dan THR serta Pesangon dibayarkan sekaligus, atau tidak diangsur secara bertahap sebelum 20 Juli 2022.
“Pihak pengusaha baru membuat kontrak kerja terhitung mulai 31 Januari 2022hingga 28 Juni 2022, Padahal ada yang mulai bekerja mulai 2020 dan tahun 2021 masih belum dibayarkan hak upahnya sepeserpun dan hak THR,” jelas salah seorang pekerja.
Pihak Disnaker Kota Malang selaku mediator Hubungan Industrial, Carter Wira Suteja, SH usai mediasi saa dikonfirmasi menyampaikan, jadi begini mas kita dari disnaker khususnya bidang hubungan industrial tidak bersifat memberikan sanksi, karena fungsi kita memberikan anjuran tertulis sesuai dengan UU 2 tahun 2004.
“Dimana nanti di tingkat lembaga penyelesaian perselisihan HI majelis hakim memiliki wewenang untuk memutuskan perkara, dan memberikan sanksi,” ungkapnya.
“Jadi dinas tenaga kerja akan memberikan anjuran tertulis, dan para pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial dibawah naungan pengadilan negeri di surabaya,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Dirut PT Maparindo Holding Company belum bersedia memberikan statemennya. (Red)






