Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Regulasi Terkait Pembuatan tempat SPBU Baru, Kompak No Registrasi, 66.786.005 Berada di Desa Tempunak, Tapan Keladang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
Melihat kondisi dari SPBU tersebut sudah sangat memperihatinkan, dan sangat membahayakan bagi pengisi BBM di SPBU tersebut, karena terlihat tidak adanya sistem pengamanan SPBU dan tempat yang sudah tidak layak.
“Saya sangat mengharapkan Pertamina Provinsi dapat memberikan regulasi tempat SPBU Baru terkait pembuatan SPBU baru yang akan berada Dusun Gupong, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, sangat Layak dan memenuhi standar dari pertamina,” ungkap Crist.
Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan peraturan di sektor minyak dan gas bumi (Migas). Salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan tersebut mengatur tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang meliputi penelaahan desain, inspeksi dan pemeriksaan keselamatan, analisis berbasis risiko, dan penilaian sisa umur layan.
“Terkait dengan ini kami akan berkoordinasi kepada Pertamina Kalbar tentang Pembuatan Tempat SPBU baru tersebut, agar faktor keselamatan petugas SPBU dan Pembeli dapat terjaga dengan baik,” tandasnya. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar