oleh

Korupsi Dugaan Penjualan Tanah Sungai Kunyit, Terdakwa Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Perkara Tipikor

-daerah-11,661 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Bhr) terkait penjualan tanah di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat bergulir di pengadilan Negeri Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi, Rabu (27/7/2022).

Sidang pengadilan dugaan Tipikor tersebut ditangani oleh Hakim Sri Hasriwatun, Budi Edward Samosir, SH. MH, Panitera pengganti Hery Zuhairi, S.H dan jaksa penuntut umum Yuri Prasetia, SH. MH. Adapun yang ditetapkan sebagai dugaan terdakwa Bhr (inisial).

Perkara kasus ini dengan nomor perkara:13/PID-SUS-TPK/2022/PN .PTK dan hadirkan 2 Orang Saksi Ahli dari BPKP,Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut Umum.

Terkait perihal kasus dugaan penjualan tanah di daerah sungai Kunyit Kabupaten Mempawah ,oleh Hendra dan Mustapa, kepada Perusahaan PT. BAL.

Selain itu, pihak (Bhr) hanya menerima kuasa atau menerima jasa penjual dari pihak Hendra dan Mustapa. Dalam perkara ini, dari hasil pantauan liputan Awak Media, terkesan adanya dugaan kejanggalan penuntutan Tipikor penjualan tanah dari penyidik maupun dari jaksa penuntut umum yang melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor.

Pihak jaksa penuntut Umum tidak menghadirkan terdakwa (Bhr) ke ruang sidang pengadilan tipikor yang dituduhkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penjualan tanah.

Yuri Prasetia, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di mintai keterangan oleh awak media dan tidak dapat memberikan keterangan, silakan teman-teman Wartawan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi menemui Kasi Penkum,” ujar Yuri Prasetia.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pihak-pihak yang dapat di konfirmasi, sidang berlanjut pekan depan. (A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed