oleh

Pasca Pencabutan Izin IUP KUD Nomontang Lanut Para Pengusaha Kebal Hukum

-daerah-11,604 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Pasca adanya pencabutan izin iup KUD Nomontang Lanut masih ada beberapa pengusaha yang tidak mengindahkan aturan yang sudah diedarkan baik dari Kementrian dan KUD Nomontang lanut.

Berdasarkan surat edaran ketua KUD Nomontang Lanut Marlon Lomboan mengeluarkan surat pemberhentian no 24/KUD – N/V11/2022 tentang pencabutan izin KUD Nomontang Lanut dengan tembusan surat Polda dan Polres boltim untuk menghentikan semua kegiatan yang masuk dalam IUP KUD Nomontang Lanut, tetapi masih ada saja beberapa pengusaha yang kebal akan hukum dan tidak mengindahkan surat pemberhentian tersebut.

Adapun temuan dari media dilapangan aktivitas tambang  ilegal pasca dicabutnya izin masih tetap berlangsung,
(31/07/2022).

Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Sumber Daya Mineral ,No.T – 9 /MB,03/MEM.B/2022 Tgl  6 Januari 2022 itu sudah jelas. Dalam hal ini pemerintah Republik  Indonesia menetapkan pencabutan izin usaha pertambangan KUD Nomontang lanut No.503/DPMPTSPD/IUP – OP/285/X/2019.24/10/2019 sudah jelas.

Dengan adanya pencabutan izin maka otomatis semua kegiatan yang mengolah mengunakan bahan Cianida maka harus ditertibkan dan diperiksa para pelaku ilegal sesuai Dalam UU Minerba, denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 10 miliar sanksi penjara dipersingkat menjadi paling lama 5 tahun dari sebelumnya 10 tahun.

Adapun di luar IUP KUD Nomontang Lanut banyak tambang ilegal yang sedang beroperasi itu juga harus ditertibkan, agar tidak ada prasangka buruk masyarakat kenapa hanya sebagian yang di razia tambang ilegalnya. (fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed