oleh

Aparat GAKUM KLH Tak Respon Kayu Tangkapan Yang Diduga Ilegal Dilepas Kembali

-headline-11,164 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Penangkapan kayu diduga tanpa dokumen sebanyak satu truck KB 9801 QD supir Msl ( inisial, Red )dari Ketapang oleh salah satu tim aparat penegak hukum (APH) Pontianak pada, Sabtu subuh (30/07/2022), yang kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum (Gakum) KLH Kementrian Kehutanan RI (SPORC, Red) di Jln Trans Kalimantan dan tak mendapat respon, diduga ada orang kuat dibalik pemilik kayu tersebut.

Dari pantauan awak media dilapangan, sejumlah kayu yang dimuat ke dalam truk diduga tanpa dokumen tersebut digiring oleh sejumlah aparat langsung masuk ke halaman kantor Gakum LH Kementrian Kehutanan di jalan Trans Kalimantan, yang dikenal dengan kantor SPORC.

Tak lama beberapa menit, masuk sebuah mobil dinas berplat dari salah satu instansi, kemudian masuk lagi sebuah mobil berplat umum.

Kedua pemilik mobil masuk kedalam ruangan kantor, entah apa yang dibicarakan, karena awak media dilarang masuk untuk meliput. Wartawan juga dilarang mengambil gambar kayu di halaman kantor SPORC tersebut.

“Maaf pak ya, jangan di ambil gambar atau video dulu, tunggu selesai pemeriksaan ya pak,” ujar salah satu aparat yang mengawal kayu tersebut.

Selang beberapa lama, kayu-kayu bertutup terpal berwarna kuning yang dimuat kedalam truk tersebut tiba tiba dilepas keluar dari halaman kantor Sporc.

Kontan membuat awak media yang menunggu untuk konfirmasi dari aparat yang mengawal kayu dan aparat Sporc merasa heran ada apa gerangan?.

“Kok bisa lepas ya, ada apa ya,” tanya salah satu awak media.

Salah satu petugas jaga di kantor Sporc yang ditemui banyak berdalih, dilepasnya truk bermuat kayu tersebut antara lain hari sabtu merupakan hari libur sehingga petugas tak ada.

Kemudian alasan lain Sporc tidak menerima hasil tangkapan diluar dari instansinya, kecuali bila sudah ada koordinasi. Dan alasan lainnya lagi Sporc tidak ada anggaran.

Jawaban ini sangat membingungkan, sebab di satu sisi penegakan hukum sektor kehutanan sedang digalakkan pemerintah, tapi di satu sisi aparat terkait terkesan cuek-cuek saja. (A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed