oleh

Pertambangan Ilegal di Desa Sumengko Seakan Kebal Hukum

-headline-13,179 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Bojonegoro – Kasus penambangan ilegal yang terjadi di Dusun Srumap Desa Sumengko Kecamatan Kalitidu Kab. Bojonegoro, Jatim membuat warga sekitar resah. Mereka khawatir aktivitas itu akan mengancam ekosistem dan eksistensi masyarakat.

Meskipun awak media sudah berkali-kali melaporkan ke Polres Bojonegoro atas aktivitas tersebut, namun pada (1/8/2022) nampak puluhan dump truk keluar masuk lokasi tersebut mengangkut sirtu yang ada di lokasi tersebut. Hal tersebut diduga pelaku usaha, SR (inisial, Red) telah memberikan atensi kepada oknum aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan usahanya.

“Saya sudah izin melalui pak HR (inisial, Red),” ucap SR beberapa waktu sebelumnya.

Selain merugikan rakyat, pertambangan ilegal tersebut juga merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti, hingga tidak menyalurkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Untuk itu, apabila usaha tersebut tidak segera dihentikan, maka redaksi media ini akan melaporkan hal itu ke Mabes Polri bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain meminta Mabes Polri turun tangan, redaksi ini juga meminta agar Presiden Joko Widodo memerintahkan instansi terkait seperti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, gubernur, bupati dan kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran, baik administratif maupun pidana atas penambangan ilegal tersebut. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed