oleh

Terjadi Pembacokan di Desa Gayung Bersambut

-Kriminal-11,477 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Sambas – Terjadi pembacokan di kecamatan Selakau di desa gayung bersambut RT:11/RW: 05, Dusun  Kolam, Kec. Selakau , Kabupaten Sambas, Selasa (2/8/2022).

Berawal dari LG (inisial, Red) yang rumahnya berdampingan dengan rumah korban, memberi uang saku dengan adik ipar berinisial RK yang baru berumur 18 tahun, lalu ibu mertua atau isteri korban menegur agar uang tersebut jangan di ambil karena gerak gerik tersangka selama ini sangat mencurigakan dengan anak korban tersebut.

Selama ini isteri korban berinisial DR sering menegur saudara LG, agar saudara LG jangan lagi menggoda adik ipar nya sendiri, dengan memberi iming-iming uang saku.

Dari olah TKP Setelah di konfirmasi awak media Korban berinisial BD menegur agar jangan ada pertengkaran dan perselisihan di antara isteri nya dengan Tersangka atau menantu nya berinisial LG tersebut .

Tidak di duga Tersangka berinisial LG masuk ke rumah nya dan mengambil sebilah senjata tajam, berlari mengejar isteri korban berinisial DR di halaman rumah korban tersebut, dan si korban pun berinisial BD segera bergegas turun dari rumah nya untuk melerai pertengkaran menantu dan isterinya tersebut, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Akan tetapi Saudara BD yang melerai pertengkaran tersebut malah jadi korban dari senjata tajam saudara LG, leher saudara BD di bacok oleh pelaku atau menantu nya sendiri, dan korban pun tersungkur bersimbah darah ke tanah, seketika itu anak-anak korban pun berlari dan menangis histeris melihat kejadian tersebut, Kejadian pembacokan terjadi awal pagi sekitar 05:20 wib waktu setempat.

Setelah membacok korban tersangka pun melarikan diri dengan membawa senjata tajam, dan isteri korban langsung di larikan ke puskesmas kec.selakau, oleh warga setempat.

Tidak berselang lama Kasus tersebut pun langsung di tangani oleh Aiptu Peri salah satu anggota Polsek Selakau. Dan mengamankan tempat kejadian. Sedangkan pelaku masih dalam pengejaran.

Menurut Aiptu Peri tersangka akan di jerat pasal: 338 KUHP yang berbunyi” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka akan di ancam pidana kurungan paling lama lima belas tahun.

“Pihak kami akan segera menangkap serta mengejar pelaku pembunuh tersebut,” ujar Aiptu Peri. (Herwandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed