oleh

Muncul Lagi….Pertambangan Ilegal di Bojonegoro

-headline-13,274 views

Detik Bhayangkara.com, Bojonegoro – Aktivitas penambangan ilegal di bumi Bojonegoro masih banyak terjadi. Pelakunya masih melakukan berbagai siasat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Meskipun sebelumnya Polres Bojonegoro telah berupaya untuk menghentikan pelaku pertambangan ilegal, namun para pelaku seakan tidak takut akan sanksi yang bakal menjerat seperti yang terjadi pada pelaku pertambangan ilegal berlokasi di Desa Tondomulo Kecamatan Keduangadem Kab. Bojonegoro.

Diketahui pelaku pertambangan ilegal di Desa Tondomulo Kecamatan Keduangadem Kab. Bojonegoro berinisial SG dan CN, di perkirakan pelaku menjalankan aksi sekitar 3 bulan lamanya. Menyikapi keberadaan tambang tersebut, Aktivis pegiat sosmed, Didik Zainul Arifin kembali menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penghentian terhadap pertambangan ilegal tersebut.

“Diduga lemahnya penegakan hukum kepada aktivitas ini, serta adanya kepentingan mencari keuntungan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, karena tambang ilegal itu tidak dikerjakan secara diam-diam, tetapi terdapat penggunaan tenaga kerja dan alat berat. Sehingga, jika aparat pemerintah memang ingin menegakkan hukum, keberadaan tambang-tambang illegal ini sudah terdeteksi,” katanya, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, modus yang digunakan dalam melancarkan aktivitas tambang ilegal, seperti berlindung dibalik isu masyarakat yang menambang adalah rakyat yang mencari penghidupan yang harus dilindungi, sehingga memaksa pemerintah berhadapan langsung dengan rakyatnya.

para truck yang keluar masuk mengangkut tanah dari pertambangan ilegal di Desa Tondomulo Kecamatan Keduangadem Kab. Bojonegoro

“Diduga mafia tambang tersebut menggunakan perangkat negara atau oknum penegak hukum untuk melancarkan bisnisnya,” ungkapnya.

Pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama APBN, sehingga adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara. Pertambangan ilegal mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya secara ilegal. Sehingga terhindar dari pajak negara dan merusak harga pasaran, karena hasil yang mereka jual umumnya dibawah harga pasar.

“Hal itu termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan, bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tandasnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed