Diduga Ada Permainan, Penangkapan Pembelian Rokok Ilegal Oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

headline14,926 views

Detik Bhayangkara.com, Malang – Pengawasan terhadap penyelundupan dan peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal, oleh pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, diduga hanya sebatas isapan jempol belaka. Pasalnya, petugas bea cukai hanya menahan pembeli rokok ilegal, MK (inisial, Red) yang saat penangkapan berada di dalam rumahnya Jombang, sedangkan pembawa rokok ilegal atau sopir berinisial EK dibiarkan bebas, padahal menurut isti MK bahwa EK mengetahui dan biasa ikut membeli barang ilegal tersebut.

Sontak saja peristiwa tersebut menjadi perhatian publik, yang menginginkan tidak ada rekayasa dalam pemberantasan rokok ilegal.

Diketahui, peristiwa tersebut berawal dari penyidik PPNS Bea Cukai Malang menghentikan mobil Daihatsu dengan Nopol N 12XX FH di Jl. KH Hasyim Ashari Kecamatan Klojen Kota Malang (18/7/2022) yang dikendarai oleh EK, didalam mobil tersebut petugas menemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis kretek mesin (SKM) merek Sumber Baru (SBR) berisi 20 atau sejumlah 3.400 bungkus (10.000 batang) tanpa dilekati pita cukai, barang tersebut milik MK. Selanjutnya, petugas datang ke rumah MK pada, (19 juli 2022) sekitar jam 4.00 pagi.

Kepala Seksi P2 KPPBC Malang, Andi Tasmiko saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, Penjual sedang dilakukan pencarian.

“Sopir hanya orang yang disuruh, agak sulit untuk mencari penjualnya dan resistensinya cukup besar keselamatan anggota lebih diutamakan,” ucapnya, Kamis (18/8/2022).

Ditambahkannya, untuk penjual akan kami masukan status DPO.

Sementara untuk sopir atau pembawa kendaraan, menurut Andi, bisa di jerat kalo sopir kedapatan bukti ikut menjual + saksi.

“Untuk pasalnya unsur pidana sopir tidak ada, sudah kami konsultasikan ke jaksa,” imbuhnya.

Terpisah, praktisi hukum sekaligus ketua penasehat hukum media Detik Bhayangkara, Syarifuddin, SH, SH.I, MH saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan, seharusnya sopir juga harus ikut di tahan, karena dirinya mengetahui, serta turut melakukan dan membantu melakukan membawa barang ilegal atau perbuatan melawan hukum (PMH)

“Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan),” terangnya.

Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

 Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1.            Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;

2.            Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

“penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer,” bebernya.

Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

“Jadi seharusnya Bea Cukai Malang melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum. Ancaman pasal 54 dan pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Ancaman hukuman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *