Praktisi Hukum Kembali Soroti Kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Malang

headline14,216 views

Detik Bhayangkara.com, Malang – Kinerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali mendapat sorotan, kali ini berasal praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Penasehat Hukum media Detik Bhayangkara, Imam Syafii, SH, MH menyampaikan bahwa, penahanan terhadap pembeli rokok ilegal, MK (inisial, Red) tanpa menahan pembawa kendaraan rokok ilegal dan pemilik pabrik merupakan tindakan penegakan hukum yang tebang pilih atau high grading.

“Karena pembawa kendaraan atau Sopir yang berinisial EK dari awal diduga mengetahui bahwa dirinya mengangkut rokok ilegal, karena dia yang bertransaksi langsung dengan pengusaha rokok ilegal, tetapi kenapa EK dan pengusaha rokok ilegal tidak turut serta diadakan penahanan?,” ucap Gus Imam panggilan akrab pengacara muda, Jumat (19/8/2022).

“Saat penangkapan mobil pembawa rokok ilegal di Malang, MK berada di rumahnya Jombang, ada permainan apa sehingga hanya MK saja yang ditahan,” tegasnya.

Masih menurut Gus Imam, Sopir pembawa mobil pribadi tersebut dapat di jerat dengan pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan).

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

 Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1.            Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;

2.            Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *