oleh

Press Release Polres Kubu Raya Kasus Penganiayaan Ringan SPBU ATS

-Kriminal-10,860 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Kapolres Kubu Raya memimpin press rilis di Mapolres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Kubu Raya Kabupaten Kubu Raya, Rabu (24/8/2022).

“Kasus penganiayaan ringan dengan 1 orang tersangka tersangka a.n
Iwan Bin Abdul Patah, yaitu sebagai tersangka yang menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan pada, Kamis (4 Agustus tahun 2022),” ucap Kapolres.

Adapun Kronologis laporan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan tersebut adalah sebagai berikut.

Pada hari Kamis tanggal 4 Agustus tahun 2022 sekira pukul 12.15 WIB di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kec. Sungai Ambawang, Kab. Kubu Raya terjadi cekcok mulut dan saling dorong antara Korban Chandra H. Sianipar dengan sdr. Budi pada saat melakukan pengantrian BBM,

“Yang mana pada saat terjadi cekcok mulut tersebut dilakukan pemisahan oleh supir – supir yang sedang mengantri di SPBU tersebut,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pemisahan cekcok mulut tersebut berulang kembali dan dilihat oleh sdr. Iwan yang mana pada saat melihat kejadian tersebut sdr. Iwan langsung turun dari mobil dan menghampiri keramaian serta menghampiri korban dan menempelkan kepalan tangan di wajah korban sdr. Chandra H. Sianipar dan sambil mendorong kepalan tangannya, kejadian tersebut para supir yang ada di SPBU memisahkan korban dan sdr. IW. Setelah atas kejadian tersebut sdr. Chandra melaporkan ke Polsek Sungai Ambawang.

Kemudian Polsek menerima laporan dan mengambil langkah – langkah yang dilakukan di tingkat penyelidikan,
menerima laporan dalam bentuk aduan Melakukan Visum dan pengambilan keterangan terhadap pelapor, juga melakukan penyelidikan di SPBU ATS dengan cara melihat rekaman CCTV. melakukan pemeriksaan saksi – saksi, melakukan pemeriksaan terlapor dan Gelar Perkara untuk menaikkan status Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi / menaikkan status Penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

Pada hari Kamis tanggal 11 bulan Agustus Tahun 2022 Polsek Sungai Ambawang menaikkan status laporan yang sebelumnya dilaporkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi pada hari Kamis tanggal 4 Agustus Tahun 2022

Berdasarkan keterangan dokter yang melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Ambawang Kuala, bahwa tidak ada ditemukan bekas luka atau tanda – tanda kekerasan akibat benda tumpul atau senjata tajam. Kondisi kesadaran sdr. Chandra pada saat datang ke Puskesmas Ambawang Kuala dalam keadaan sadar penuh.

Berdasarkan keterangan dokter Rs. Antonius (dr. Caecilia Titik Nurwahyuni Wisnuprapti, Sp.N), juga Sdr. Chandra datang ke RS. Antonius seorang diri tanpa adanya rujukan dari dokter ataupun rumah sakit lainnya.
Keadaan sdr. Chandra pada saat datang ke RS. Antonius adalah dalam keadaan sadar penuh.

Hasil pemeriksaan terhadap sdr. Chandra yang dituangkan dalam rekam medis pasien adalah Cedera Kepala Ringan, dan pemeriksaan CT Scan kepala, bahwa tidak ada ditemukan kelainan pada otak pasien (tidak ada memar, tidak ada pendarahan), namun ditemukan fraktur OS Nasal lama yang menurut keterangan sdr. Chandra pernah dilakukan operasi hidung. dan diperbolehkan untuk pulang.

Dalam surat rekam medis nomor: 109/4.4/Medis/RSSA/Rek.Med/VIII/2022 terhadap sdr. Chandra setelah dilakukan observasi selama 1 hari pasien diperbolehkan untuk melakukan mobilisasi / pergerakan.

Sebagaimana alat bukti keterangan Saksi – saksi adalah Budi, Yohannes Darus Als Ohan, BirIanto Als Pi’i, dr. Eko Raharjo (dokter Puskesmas Ambawang Kuala), dr. Caecilia Titik Nurwahyuni, Sp.N (dokter Rs. Antonius). Berikutnya Surat Visum dari Puskesmas Ambawang Kuala, Rekam Medis dari Rs. Antonius. Juga Petunjuk 1 buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV SPBU ATS, serta keterangan terdakawa Hendri Gunawan Als Iwan Bin Abdul Patah.

“Dan pada hari Kamis tanggal 18 Bulan Agustus Tahun 2022 perkara tersebut dilakukan pelimpahan langsung oleh penyidik ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk disidangkan menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat atau biasa kita kenal dengan TIPIRING, dan persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Mempawah yang menghasilkan putusan / Vonis bagi Tersangka Iwan yaitu Hukuman Denda Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan, sesuai dengan Salinan Putusan Nomor : 7/ Pid. C / 2022 / PN. Mpw,” tandasnya. (A. Rakhman Hudri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed