oleh

Pemkot Kediri Permudah Pengurusan Persetujuan Pembangunan Gedung

-daerah-12,127 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Semenjak diberlakukan penghapusan status Izin mendirikan banguan (IMB) menjadi Persetujuan bangunan gedung (PBG) yang efektif mulai sejak 11 April 2022. Pemkot Kediri yang dalam hal ini Dinas PUPR terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pada prinsipnya pengurusan PBG tidak jauh dari mengurus IMB. Adapun persyaratannya sebagai berikut :

1. Membuat akun dan mengisi formulir dalam
website SIMBG
2. Melampirkan data‐data terkait :
Data Tanah
‐ Batas tanah, sertifikat
‐ Info tentang hasil
penyelidikan tanah (Data Sondir khusus bangunan investasi dan bangunan hunian 2 lantai tidak sederhana)
Data Umum
‐ KTP/KITAS
‐ KRK/KKPR (Dokumen KRK bisa diperoleh di Dinas PUPR Kota Kediri Bidang Tata Ruang).
‐ Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung jika pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung
Dokumen
Lingkungan (AMDAL,AMDAL Lalin, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi/Serta Izin Usaha yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan).
‐Data penyedia jasa perencana konstruksi dan arsitek berlisensi *(Boleh Teknik Sipil atau Arsitek ber SKA/SKK)*
‐ dll (bila perlu)

Dokumen Arsitektur
‐Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak, dan detail bangunan gedung secara lengkap sesuai standar gambar perencanaan dan harus ditandatangani oleh tenaga ahli berSKA/SKK dan disetujui oleh pemilik bangunan gedung.
‐Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe,
dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan
menyeluruh untuk komponen arsitektural) yang ditandatangani oleh tenaga ahli berSKA/SKK dan disetujui oleh pemilik bangunan.
‐ dll (bila perlu)

Ketentuan Teknis Struktur
‐Perhitungan teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen Gedung lainnya (Untuk bangunan investasi dan bangunan hunian 2 lantai tidak sederhana atau lebih wajib melampirkan perhitungan struktur yang ditandatangani oleh tenaga ahli berSKA/SKK).
‐ Gambar Detail Struktur secara lengkap sesuai dengan standar gambar teknis dan ditandatangani oleh tenaga ahli berSKA/SKK dan disetujui oleh pemilik rumah.
‐Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
Data Teknis Mekanikal, Elektrikal, Plambing
‐Perhitungan teknis dan gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
‐ Perhitungan teknis dan gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari
pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan
‐Spesifikasi teknis (jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan
secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan.

Menurut Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, S.T, M.M melalui Kepala Bidang Cipta Karya Shanty Wijayanthi, S.T., M.MT menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.

“Pemkot Kediri sudah melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut sudah berjalan sejak bulan April. Nantinya, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG. Jadi Dulu proses registrasi permohonan IMB dilaksanakan oleh DPMPTSP maka dengan sistem baru proses registrasi permohonan PBG akan dilakukan oleh Tim Dinas PUPR Kota Kediri. Proses teknis sampai dengan penetapan retribusi PBG juga dilakukan oleh Tim Dinas PUPR sedangkan proses pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG ada di DPMPTSP,” ucapnya, selasa (30/8/2022).

Proses PBG ini, lanjutnya, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun pemohon berada.

“Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Secara online ini pemohon sangat dipermudah. Aplikasi ini sudah diberlakukan sejak 11 April 2022 di Kota Kediri,” terangnya.

Seperti dicontohkan dalam aplikasi tersebut nantinya pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Bahkan, pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.

“Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan jika ada kesalahan. Pemohon wajib memiliki email, nanti untuk notifikasi itu semua melalui email. Jadi pemohon ini diharapkan punya akun sendiri saat mengurus,” jelasnya.

Peraturan ini diberlakukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. (RD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed