oleh

Pemkot Bogor, DisDukcapil dan KPAID Luncurkan KIA SMART

-daerah-11,674 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Demi memenuhi syarat hak anak dan perlindungannya, untuk itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor launching kan KIA SMART , yang berlokasi di Mal Bozies 123, Kelurahan Tajur, Kecamatan Bogor Timur,

KIA SMART ini adalah sebagai kartu identitas anak yang memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan KIA biasa.

Dalam kesempatan tersebut Wakil walikota Bogor, Dedie A Rachim menegaskan bahwa Kota Bogor merupakan kota pertama di Indonesia yang meluncurkan KIA SMART ini. KIA SMART ini juga sudah berkolaborasi dengan dunia usaha sehingga nantinya pemilik KIA bisa melihat informasi tentang pendidikan serta informasi fasilitas rumah sakit.

Semoga KPAID Kota Bogor dapat mengajak seluruh stackholder, misalnya diskon ke tempat olahraga, permainan anak, hotel, restoran, wisata edukasi termasuk trecking posisi anak,” ucap Dedie A Rachim.

Aplikasi KIA SMART ini kedepanya akan dikembangkan dengan menambah beberapa fitur seperti fitur panic button dan juga tracking posisi anak termasuk konsultasi dan record medis anak. Alhamddulillsh KIA SMART ini sudah di launching,” katanya.

Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih Syiaruddin menuturkan dilaunchingnya KIA SMART ini lebih kepada pemenuhan hak anak sekaligus perlindungan dan pemanfaatan seluruh stekholder perlindungan anak.

Dudih menargetkan sebanyak 350 ribu anak di Kota Bogor memiliki KIA SMRT. Saat ini yang telah memiliki KIA ada sekitar 150 ribu anak, sehingga masih tersisa sekitar 200 ribu anak yang belum memiliki KIA.

“Kita akan penuhi semua hak anaknya, sisi perlindungannya terjaga dan juga ada benefit lain yang dirasakan pengusaha dengan KIA SMART ini,” kata Dudih.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Iceu Pujiati menerangkan, KIA ini merupakan salah satu indikator pemenuhan hak anak di klaster 1. Anak ini 35 persen dari jumlah penduduk Kota Bogor atau sekitar 350 ribu anak.

Menurutnya, KIA ini harus dimiliki oleh setiap anak di Kota Bogor.

“Sebab nantinya anak- anak dapat teridentifikasi, sehingga mempermudah dalam pendataan anak,” ucap iceu pujiati. (Abet)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed