Detik Bhayangkara.com, Kota Malang – Awak media Detik Bhayangkara kembali menemukan Juru parkir (Jukir) nakal di Jl. Mayjen M Wiyono no 1 area jualan bakso. Saat itu, juru parkir yang tak mengenakan rompi kuning menarik biaya parkir senilai Rp 10.000,00 atas dua mobil yang dikendarai redaksi media Detik Bhayangkara. sontak saja kejadian tersebut langsung dipertanyakan kepada Jukir tersebut.
Juru parkir mengatakan, biaya parkir setiap kendaraan untuk mobil Rp 5.000, dan motor Rp 3.000,00.
“Itu tarif yang menentukan saya, karena saya petugas parkirnya,” kata jukir pria yang belum diketahui namanya itu, Kamis (1/9/2022).
Lantaran besar tarif tidak sesuai dengan Perda Kota Malang Nomor 3 Tahun 2015 yang menyatakan, tarif parkir sepeda motor senilai Rp 2.000, mobil Rp 3.000, dan bus Rp 5.000, maka awak media menghubungi Kabid Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim.
Menanggapi hal itu, Kabid Pengelolaan Parkir Dishub Kota Malang mengatakan, itu wilayah Dodikjur.
“Sudah ditindaklanjuti dari staf ada yang koordinasikan kesana,” tandasnya. (Red)
Komentar