oleh

Polsek Dusun Hilir Berhasil Mengamankan Dugaan Pelaku ilegal fishing

-Kriminal-11,395 views

Detik Bhayangkara.com, Barito Selatan – Kanit Reskrim Aipda M. Rambli N dan Bhabinkamtimas Aipda Haswan Sadik, Polsek Dusun Hilir Polres Barito Selatan Polda Kalimantan tengah membenarkan saat dikonfirmasi oleh awak Media Detik Bhayangkara pada, Minggu pagi (4/9/22) 07.34, bahwa  Polsek Dusun Hilir berhasil mengamankan barang bukti berupa fasilitas perahu lengkap dengan mesinnya dan juga alat rakitan sentruman yang diduga untuk pelaku gunakan kegiatan illegal fishing.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat setempat, mengenai adanya dugaan kegiatan illegal fishing di wilayah kawasan das sungai puning Desa Batilap, yang kerap dilakukan oleh oknum pelaku illegal fishing,” ucap Kanit Reskrim.

Ditambahkannya, pada minggu malam setelah pihak polsek dusun hilir mendapat laporan dari masyarakat setempat, kami langsung bergerak cepat menuju dua titik lokasi tepisah, sesuai ada laporan dari masyarakat titik 1 lokasi di jalur pinggiran sungai puning, dan titik ke 2 di sungai bateken tempat pelaku, melakukan kegiatan. dan setibanya pengejaran dilokasi tersebut yang diduga tempat pelaku beroperasi melakukan kegiatan illegal fishing setelah pengejaran tiba dilokasi, pelaku meloncat melarikan diri dari dalam perahayu yang diduga milik pelaku dan pelaku melarikan diri ke arah pinggiran sungai puning dan masuk ke arah hutan, dan kami tidak berhenti sampai situ saja, melihat diduga pelaku kabur, terus pengejeranpun kami lakukan, namun kehilangan jejak.

“Barang bukti diduga milik pelaku yang diamankan, berupa perahu lengkap dengan mesinnya dan Alat seterum rakitan bersama aki yang digunakan pelaku untuk melakukan kegiatan beroperasi kegiatan illegal fishing barang bukti yang kami amankan, diamankan polsek Dusun hilir mengkatip,” beber Kanit reskrim M. Rambli

Bhabinkamtimas Desa Batilap menambahkan, illegal fishing adalah tindakan yang merusak sektor perikanan dengan mengambil sumber daya ikan secara illegal. dan illegal fishing merupakan salah satu kegiatan yang melanggar hukum. hal ini tertulis di dalam UU No. 45 Pasal 8 tahun 2009 tentang Perikanan sebagai berikut.

“Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungan di wilayah pengelolan perikanan,” tutup Haswan Sadik. (Jumadi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed