oleh

Komisi II dan komisi I DPRD Boltim Bawa Aspirasi Masyarakat Desa Lanut Terkait IPR

-daerah-10,994 views

Detik Bhayangkara.com, Boltim – Ketua Komisi II, Sofyan Alhabsi dan anggota komisi I DPRD Boltim, Alamri Matiala serta Richi aji Ali bertemu dengan Kepala Dinas (kadis) pertambangan Energi  dan Mineral provinsi Sulut, Frasiscus maindoka.

Ini merupakan salah satu usulan dari masyarakat Kecamatan Modayag Bersatu Kecamatan Nuagan dan kotabunan untuk  bagaimana masyarakat setempat bisa mendapatkan perizinan ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Usulan yang disampaikan tersebut agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dalam berusaha mengelola ijin pertambangan rakyat,” kata Alamri , Kamis (8 september 2022).

Dikatakan Almari, usulan tersebut yang sering disampaikan oleh masyarakat di dua kecamatan. Tidak bisa dipungkiri yaitu desa lanut  ini sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha pertambangan emas.

Selama ini pekerjaan masyarakat masih dianggap ilegal dan tidak memiliki izin resmi pasca dicabutnya perizinan dari KUD Nomontang Desa Lanut Kecamatan Modayag

“Aspirasi ini sering diungkapkan oleh masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa memperoleh perizinan pertambangan rakyat yang sah sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terang Alamri.

Alamri dan beberapa  teman yang duduk di dewan boltim antara lain, Sofyan Alhabsi dan Richi  berharap pemerintah kabupaten,  provinsi dan pusat melalui kementerian terkait bisa mempermudah dalam proses perizinan untuk mengelolah iup pertambangan rakyat.

Pemerintah diharapkan juga memberikan peluang penghasilan kepada masyarakat di tengah gejolak pasca dicabutnya izin IUP KUD Nomontang yang berdampak juga terhadap menurunnya perekonomian masyarakat.

Alamri  mengungkapkan, bahwa pihaknya juga tetap berusaha mengawal aspirasi masyarakat di dua kecamatan yaitu desa lanut agar semua keinginan masyarakat bisa diakomodir dan bisa berjalan sesuai dengan harapan.

“Kita juga sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait di pemerintah setempat,” ucap lam

Hasil RDP tersebut, terang bersama OPD terkait menghasilkan beberapa poin yang menjadi kesepakatan dalam upaya mengakomodir aspirasi yang disampaikan masyarakat itu. Diantaranya tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, pemerintah kabupaten dalam hal ini hanya mengusulkan wilayah pertambangan rakyat yang diajukan oleh masyarakat sebagai pemohon, sedangkan penetapannya menjadi kewenangan pihak provinsi. Ketiga, bahwa total usulan pihak eksekutif terhadap WPR  ditambah dengan empat wilayah desa lain yang masuk dalam usulan yaitu Desa Tobongon, Desa Lanut Desa Buyandi dan Desa Molobog.

Menurut lam, lahan atau lokasi pertambangan yang diusulkan tidak ada permasalahan atau tumpang tindih atau lokasi pertambangan sudah di blok untuk wilayah pertambangan rakyat.

DPRD Boltim  melalui Komisi I dan II selanjutnya mengeluarkan rekomendasi dengan beberapa catatan. Dengan telah adanya RDP bersama OPD terkait sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat di dua kecamatan tersebut, diharapkan ada kemudahan dalam proses perizinan dengan harapan dapat disetujui oleh pemerintah pusat karena apa yang diupayakan ini agar masyarakat memiliki legalitas usaha dan mendapat penghidupan yang lebih baik

Hadir dalam pertemuan dengan kadis pertambangan dan energi Provinsi Sulut antara lain, Sofyan Alhabsi ketua komisi II dewan Boltim, Alamri Matiala anggota komisi I, Richi aji ali anggota dewan ,dan Kepala Desa Lanut, Doni Mumek bersama masyarakat Lanut. (fadly)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed