Detik Bhayangkara.com, Boltim – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sebagai aset ekonomi berada di desa dengan Pengelolaan sepenuhnya oleh masyarakat sangat dibutuhkan pemanfaatan dalam mendukung ekonomi masyarakat.
Pasca dicabutnya izin IUP KUD Nomontang Lanut membuat masyarakat Lanut lumpuh dalam perekonomian, hampir 75 % masyarakat lanut bertumpuh pada pertambangan emas dengan cara pengolahan manual.
“Setelah IUP KUD Nomontang Lanut di cabut semua aktivitas tambang menjadi ilegal,” ungkap Liyus.
Menurutnya, ini membuat kami yang hanya bergantungan hidup melalui tambang emas yang sudah lama kami jalani.
Hasil investigasi Media sudah hampir 3 bulan berjalan aktivitas tidak bisa di lakukan karena persoalan pencabutan iup kud nomontang Lanut.
“Kami sebagai masyarakat Desa Lanut dalam hal ini meminta agar badan usaha milik desa (Bumdes) pada kawasan pertambangan emas di Kecamatan Modayag Desa Lanut agar di aktifkan sebagai aset dalam penunjang penghasilan yang ada di desa,” ungkap Liyus.
Liyus mengatakan, karakteristik BUMDes pada kawasan pertambangan emas di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur khususnya desa lanut sangat di butuhkan karena ini adalah aset kita sendiri dan dananya untuk pembangunan desa kita juga coba kalau di kelola oleh bumdes dengan pengusaha lokal yang ada tentu akan menambah nilai uang untuk kemajuan desa dan akan tertata rapi.
“Pasca di cabutnya iup kud nomontang kami masyarakat lanut mendukung dengan di cabutnya ijin KUD itu sebab apa selama mereka beraktifitas tidak ada yang di bangun dalam desa malahan sampai sekarang hanya begini terus tidak ada perkembangan sama sekali,” jelasnya.
Padahal luas areal iup KUD Nomontang itu berkisar 215 H.dengan para investor yang mengunakan tenaga asing dari luar bahkan dari pulau jawa pun ada di desa lanut tapi apa yang di berikan ke desa tidak ada sama sekali malahan polemik makin banyak yang muncul.ucap liyus.
Dihubungi Kepala Desa Lanut, Doni Mumek mengatakan, kita akan bentuk Kepengurusan Bumdes yang baru karena kepengurusan yang lama itu sudah tidak aktif lagi.
“Dan selanjutnya kita akan komunikasi dengan Dinas PMD Kabupaten Boltim dan kementrian desa, dalam hal ini untuk meminta petunjuk sesuai aturan agar kita mempunyai payung hukum yang jelas,” tandasnya. (fadly)
Komentar