Detik Bhayangkara.com, Jepara – Dugaan telah terjadi pembiaran penambangan ilegal Galian C yang marak di sejumlah wilayah di Kabupaten Jepara Jawa Tengah oleh instansi terkait mengundang banyak reaksi dari kalangan masyarakat yang menyoroti, namun tidak pernah ditindakan lanjuti dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum ( APH) di wilayah hukum di mana galian C tersebut beroperasi.
Pasalnya, hingga saat ini masih saja penambangan ilegal tersebut beroperasi, dan diduga sengaja pembiaran dengan tutup mata dan telinga, ada apa sebenarnya dibalik itu?.
Konteks itulah yang perlu kiranya kita telusuri, jika hal ini dibiarkan maka warga masyarakat disekitar penambangan tersebut dan lingkungan adalah korban pertama yang akan merasakan dampak dari penambangan liar tersebut, Sabtu (10/09/2022).
Terdapat sejumlah kasus diduga tambang ilegal galian C yang berada dibeberapa lokasi di Kabupaten Jepara, seperti di Nalumsari ada Inisial Jm yang bertanggung jawab atas aktifitas penambangan, kemudian di Pancur dengan inisial Rr yang bekerjasama dengan Jm,demikian juga di Keling yang dikondisikan oleh oknum berinisial Hs yang sampai saat ini diduga juga masih beroperasi, dan kemudian inisial Ns yang berdasarkan informasi dari masyarakat bekerjasama dengan aparat berinisial Sr.
Tambang-tambang tersebut yang dikelola oleh mereka diduga kuat tak memiliki izin alias ilegal, diduga dibelakang layar ada yang memback upnya.
Ketika awak media berbincang bincang dengan seorang warga yang tidak bersedia menyebutkan namanya mengatakan, bahwa melakukan penambangan tanpa izin dari pihak yang ditentukan dalam undang-undang dan mangkir dari semua kewajiban yang ada merupakan tindak pidana.
“Aktivitas tambang tersebut disinyalir ada backing yang kuat ( Aji mumpung berkuasa), yang diduga oknum aparat setempat,” ucapnya.
“Dugaan itu sangat kuat lantaran maraknya aktifitas tambang tak berijin selalu tetap beroperasi meskipun masyarakat sudah menyampaikan keluhan terhadap APH setempat, namun tidak dihiraukan, sebab mereka para pelaku lebih condong rangkul oknum aparat dari pada mengurus izin,” ujarnya.
Banyak warga yang keluhkan hal tersebut termasuk warga sekitar lokasi penambangan, mereka berharap kepada pemerintah agar bertindak tegas karena sangat menimbulkan pencemaran air yang merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat sekitar.
Demikian pula pada saat musim hujan jalanan menjadi licin dan berlumpur serta menghancurkan sawah atau lingkungan sekitar.
“Kami khawatirkan jika ini dibiarkan akan terjadi bencana banjir, longsor dan lainnya yang tentunya akan mengancam keselamatan jiwa dan nyawa penduduk ,” tandasnya. ( Sunarso )
Komentar