Detik Bhayangkara.com, Jatim – Sebelumnya diberitakan bahwa pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang diduga tebang pilh dalam memberantas rokok ilegal. Pasalnya, hingga kini petugas bea cukai hanya menahan pembeli rokok ilegal, MK (inisial, Red) yang saat penangkapan berada di dalam rumahnya Jombang, sedangkan pembawa rokok ilegal atau sopir berinisial EK serta pemilik pabrik pembuat rokok ilegal tersebut dibiarkan bebas.
Kepala Seksi P2 KPPBC Malang, Andi Tasmiko saat dikonfirmasi via WhatshApp beberapa waktu sebelumnya menyampaikan, Agak sulit untuk mencari penjualnya dan resistensinya cukup besar keselamatan anggota lebih di utamakan.
“Bisa di jerat kalo sopir kedapatan bukti ikut menjual + saksi,” jawabnya saat di tanya terkait sopir pembawa yang hingga hingga kini belumdi tahan.
“Untuk pasalnya unsur pidana sopir tidak ada. Sudah kami konsultasikan ke jaksa,” jelasnya.
Terpisah, istri dari MK saat ini diketahui sedang dalam kondisi sakit.
“Pak muklis masih di lapas, nunggu sidang dalam minggu ini atau minggu depan,” terangnya.
“Maaf pak karena saya lagi sakit mboten saget angkat telepone,” tandasnya. (Red)
Komentar