oleh

P3J Kabupaten Jepara Adakan Rapat Koordinasi Membahas AD/ART

-daerah-11,241 views

Detik Bhayangkara.com, Jepara – Paguyuban Pijat Profesional Jepara ( P3J ) Kabupaten Jepara melanjutkan agendanya yang ketiga yakni, pertemuan pengurus guna membahas AD/ ART agar legal standingnya diakui oleh pejabat yang berwenang dan publik untuk mendapatkan ijin pendiriannya ketika beraktifitas,yang bertempat di Obyek Wisata Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, yang dihadiri oleh 12 orang Pengurus, Rabu malam ( 13/9/2022 ) 19.00 WIB – sampai selesai

Sebelumnya rapat koordinasi pengurus P3J membahas AD / ART,sudah mengadakan rapat terlebih dahulu dengan pembentukan pengurus P3J periode 2022 -2025 pada, Selasa (6 Setember 2022) di rumah Sapto Heru Ananto,S.Pd yang beralamat di Desa Kuwasen RT.08 RW.02 Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara dengan susunan pengurus.

Namun di revisi kembali di rumah Masni Amah Jl Bangsri – Jepara Km.11 Desa Sekuro RT.09 RW.02 pada : Sabtu,10 September 2022,pukul 19.00 WIB sampai selesai, yang secara musyawarah dikukuhkanlah kepengurusan sebagai berikut, Pelindung ( Drs.H.Soeleman,SH.,MH ), Pembina ( Adhi Supratiwo,S.Pd dan Sapto Heru Ananto,S.Pd), Penasehat ( Narto Patih dan Edi Wibowo), Ketua Umum ( Masni Amah),Wakil ( H.Waridi ), Sekretaris (Suchalim),Wakil ( Ngateman),Bendahara ( Sofintiyantik),Wakil (Rukaim),Ketua Harian ( Agus Santoso),Wakil ( Maman),Sie Keagamaan(Abdul Khamid dan Taufiq),Sie perlengkapan ( Abdurrahman dan Maskuri),Sie Konsumsi ( Harnanik dan Afriyanti), Kemasyarakatan ( Wahyu Lestari, Karomah, Sri Handayani, Umi, Sholeh, Masrukin,Jupri,Khandik, Dalim, dan Surono).

Untuk langkah berikutnya akan segera membuat proposal perijinan dengan segala kelengkapannya, baik ke Kesbangpol,Notaris,DKK ,dan pemerintahan desa setempat di mana kantor sekretariat berkedudukan.

Harapan dari pengurus, semoga instansi yang terkait bisa membantu perijinan kami,sehingga paguyuban Pijat Profesional Jepara ikut berperan serta dalam membantu mengkondisikan kesehatan tubuh bagi masyarakat yang membutuhkan. ( Adhi S )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed