Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Polsek Singosari Polres Malang berhasil menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ER (inisial, Red) terhadap AM (inisial, Red), Kamis (15/9/2022).
Sementara itu kedua belah pihak mengapresiasi upaya restorative justice yang dilakukan Polsek Singosari.
“Sebenarnya kami ini merupakan teman, tidak ada niat saya melakukan penyelesaian dengan jalan kekerasan,” ucap ER.
Baca Juga : Korban Dugaan Penganiayaan Mempertanyakan SP2HP Kepada Polsek Singosari https://detikbhayangkara.com/2022/09/08/korban-dugaan-penganiayaan-mempertanyakan-sp2hp-kepada-polsek-singosari/
“Saya minta maaf waktu itu saya khilaf,” imbuhnya.
Senada dengan ER, AM mengaku apresiasi kepada Panit Reskrim Polsek Singosari yang sudah memediasi permasalahan ini dengan baik. Dirinya berharap dengan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi dirinya, sehingga ke depan tidak terulang lagi.
“Terima kasih pak Panit, semoga ada hikmah dan pembelajaran bagi saya pribadi dan masyarakat pada umumnya,” tandasnya. (Red)
Komentar