Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pengungkapan terhadap pelaku pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman ganja di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor. Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RAP (24) diamankan.
Pelaku RAP melakukan penanaman pohon ganja dari biji ganja menggunakan media di Pot mulai dari ukuran kecil, sedang hingga besar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham dalam konferensi persnya di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor pada, Kamis (15/09) mengatakan, bahwa motivasi pelaku melakukan penanaman ganja ini yaitu pelaku menanam & memelihara tanaman ganja untuk dikonsumsi.
“Sementara itu asal biji ganja yang ia tanaman ini ia beli melalui media sosial,” ujarnya.
Total barang bukti yang kita amankan terkait Barang bukti dari tangan pelaku ini kita amankan sebanyak 22 tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja, dan satu bungkus plastik dan daun ganja.
“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (* )
Komentar