Detik Bhayangkara.com, Banten – Siprovost Satbrimob Polda Banten melakukan penegakan disiplin bagi personelnya melalui pelaksanaan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Ops Gaktibplin) pada, Sabtu (17/09/22) dini hari.
Dansat Brimob Polda Banten, Kombes Pol Dede Rojudin mengatakan kegiatan dipimpin langsung oleh Brigadir Bambang beserta dua anggotanya dengan menggelar patroli sasaran tempat hiburan malam di Kota Serang.
“Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan adalah tempat hiburan yang ada di wilayah Kota Serang,” katanya.
Bambang menambahkan, dilaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir pelanggaran personel Satbrimob.
“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk meminimalisir pelanggaran anggota Satbrimob Polda Banten yang memasuki tempat hiburan malam atau sebagai becking tempat hiburan malam yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri,” ujarnya.
Menurut Bambang, sebagai anggota Polri, personel Brimob harus memahami esensi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam wujud komitmen moral.
“Aturan tersebut sudah tertuang dalam Kode Etik Profesi Polri yang berisikan aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan,” jelas Bambang.
Anggota Polri, tanpa terkecuali Brimob harus mampu menjadi contoh masyarakat dalam kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan.
“Operasi Gaktiplin ini merupakan kegiatan rutin sebagai bagian dari pembinaan bagi personel dan menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, sehingga penting bagi Brimob Polda Banten untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dilingkungan sendiri,” tutup Bambang. ( Toni )
Komentar