oleh

Diduga Pengolahan Limbah Sulfur di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Ilegal

-headline-12,060 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Tuban – Keberadaan pengolahan limbah sulfur yang berada di Dsn Plumpung, Desa Sumurcinde Kec Soko membuat masyarakat resah. Pasalnya, dampak dari bau asam tersebut menyebar karena terbawa angin. Diketahui penegelolah berinisial AN dan UD.

“Selain bau yang menyengat, warga khawatir akan berdampak kepada pencemaran lingkungan,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan faktor keamanan, Sabtu (17/9/2022).

Berdasarkan informasi yang saya terima, limbah tersebut hasil dari pembakaran minyak bumi Pertamina EP.

“Warga berharap ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tersebut yang diduga ilegal, karena dapat merusak tanaman bila laut dalam air,” harap warga.

Camat Soko Sucipto, S.Sos,MM, Menyampaikan bila dirinya tidak tahu.

“Tidak ada tindakan sepanjang tidak ada keluhan dan keresahan masyarakat,” ucapnya saat dihubungi beberapa waktu sebelumnya.

Menurut Kepala Desa Sumurcinde, Syamsul menyatakan tidak ada koordinasi.

Terpisah, berdasarkan sumber dari dinas LH kab Tuban menerangkan, dokumen yang dimiliki baru SPPL.

“Dokumen yang dimiliki baru SPPL. Itupun tidak ada realisasinya,” terangnya. (Buchori)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed