Detik Bhayangkara.com, Kalimantan Barat – Kapolsek Kelam permai baru-baru ini berhasil mengamankan diduga pelaku BBM Bersubsidi di Kelam Permai pada di Jalan Sintang – Putussibau Dusun Pelimping Baru Desa Pelimping, Kamis (8/9/2022).
Dari hasil tersebut pihak Polsek Kelam Permai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KB (60), Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 (dua belas) drum minyak jenis pertalite, 2 (dua) drum minyak jenis solar dan 35 jerigen minyak jenis pertalite.
Melihat dari kasus ini Anidda F.M.A DPC LSM Galaksi menyampaikan, pertama mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Polsek Kelam Permai yang berhasil mengungkap sindikat penimbunan BBM di wilayah Kelam Permai.
“Kedua kami masih menunggu tersangka lain yang masuk kedalam Penimbunan sindikat BBM ini, dari mana minyak tersebut berasal apakah dari menyediakan minyak ( SPBU ) ?, jika tidak ada penjual tentu juga tidak ada pembeli,” ungkapnya kepada awak media Detik Bhayangkara.com, Minggu (18/9/2022).
Atas tindakan Pelaku dijerat pasal 53 huruf c UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara.
Kapolri Jendral Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si., baru-baru ini juga menyatakan perang kepada mafia-mafia seperti, Judi online, Ilegal Minning, Narkoba, Minyak dan Gas, ke depan anggota kepolisian yang bermain saya copot.
Menurut Anida, Jadi ada beberapa pertanyaan terkait kasus ini apakah akan adanya nanti muncul tersangka baru, atau hanya satu tersangka saja.
Selanjutnya, awak Media langsung menghubungi Kasat Reskrim Sintang, pada, Senin (12/9/2022) 13.24 Wiba. Dan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp , Kasat Reskrim Sintang mengatakan, Saya lagi berada di Pontianak Om.
“Silahkan datang ke kantor konfirmasi ke bagian Penyidik aja,” ungkapnya.
Namun saat ke kantor Kanit Tipidter Polres Sintang juga tidak berada di tempat, sedangkan di chat via WhatsApp juga tidak di balas.
Dan setelah pada, Selasa (13/9) 13: 35 Wib Awak Media mencoba menghubungi Kanit tipiter Polres Sintang Via Whatsapp, tidak ada jawaban.
Lalu awak media mendatangi Polres sintang yang beralamat JL. Bhayangkara, Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat 78613 untuk menemui Kanit Tipiter Polres Sintang untuk konfirmasi mengenai penangkapan penampungan BBM ilegal dan juga SPBU yang menyuplai tersebut, tetapi Kanit Tipiter Polres Sintang tidak dapat ditemui juga di kantor hingga berita ini dimuat.
Masih menurut Anida, Tidak transparannya kasus ini membuat masyarakat bertanya-tanya Jika penimbunnya di tangkap, dari mana minyak pelaku berasal,?.
“Kenapa penyedia minyak SPBU tidak di tangkap apakah pihak SPBU Kebal Hukum, kita tunggu saja Action Kepolisian, khususnya di wilayah Hukum Polres Sintang nantinya,” pungkas Anidda. (Syafarudin Delvin, SH)
Komentar