oleh

Dinas LH dan Perhubungan Kab. Tuban Melakukan Pemeriksaan Limbah B3 (Sulfur) di Desa Sumurcinde Kec. Soko

-headline-11,947 views

Detik Bhayangkara.com, Kab Tuban – Rombongan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kab Tuban datang ke gudang pengolahan limbah B3 SO2 (sulfur) milik AN dan UD, di Dusun Plumpung Desa Sumurcinde Kecamatan Soko. Rombongan bernama Siti Arafah, Tri Setiawati, Deny Hananto, Musta’in dan didampingi Tim dari Kec. Soko melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi, termasuk menanyakan dokumen-dokumen yang dimiliki sebagai kelengkapan persyaratan untuk pengelolaan limbah B3, Selasa (20/9/2022).

Saat di tanya, pemilik berinisial UD menunjukkan selembar kertas, yang ternyata surat perjanjian antara pemilik berinisial AN dengan pengelola UD.

Baca Juga : Diduga Pengolahan Limbah Sulfur di Desa Sumurcinde Kecamatan Soko Ilegal https://detikbhayangkara.com/2022/09/18/diduga-pengolahan-limbah-sulfur-di-desa-sumurcinde-kecamatan-soko-ilegal/

Salah satu tim pemeriksa menjelaskan, sampai dengan saat ini belum dapat mengambil kesimpulan, karena yang berhak menentukan bahwa ini merupakan limbah B3 atau tidak adalah DLHK Pusat.

“Jadi tugas kami setelah melakukan pemeriksaan ini adalah melaporkan ke DLHK Pusat. Tugas kami selanjutnya melaksanakan keputusan dari DLHK Pusat tersebut,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kab Tuban, Ir. Bambang Irawan, MM saat dihubungi awak media Detik Bhayangkara via telepon menyatakan dirinya berada di jakarta, dan menjelaskan bahwa pemilik wajib mematuhi dan memiliki dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh undang-undang seperti, PP nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP nomor 74 tahun 2021 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 19 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

“Sepanjang pemilik tidak mempunyai dokumen-dokumen tersebut di atas, nanti pasti akan kami tindak. Karena, itu membahayakan kehidupan masyarakat yang ada dilingkungan tersebut dan prinsip kami, akan selalu mengedepankan kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga : Masyarakat Mengapresiasi Tindakan Tegas Polres Tuban https://detikbhayangkara.com/2022/09/20/masyarakat-mengapresiasi-tindakan-tegas-polres-tuban/

Sementara itu Camat Soko, Sucipto, S.Sos.,MM dalam keterangannya menyampaikan, bahwa ia akan melaksanakan prosedur yang ada.

“Dan menyerahkan sepenuhnya kepada DLH dan Perhubungan Kab Tuban yang mempunyai kewenangan itu, ” ungkapnya. (Bukhori)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed