oleh

Paparan Ketua LPHD di Desa Batilap Mengenai Hak Pengelolaan Hutan Desa

-daerah-1,886 views

Detik Bhayangkara.com, Kabupaten Barito Selatan – Berdasarkan surat nomor : 67/PAK/Pem.d/BATLP/07/2016, Ketua Lembaga Pengelola Hutan (LPHD) di Desa Batilap mengajukan permohonan hak pengelolaan hutan desa di desa Batilap pada kawasan lindung (HD), adapun berubahan kepengurusan Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD), SK Kepala Desa Batilap, nomor : SK O1 tahun 2022 pada, (03/01/2022).

Berpedoman pada SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor : SK. 6661/ MENLHK – PSKL/PKPS/PSL.O/12/2017, Tanggal 07 Desember 2017 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa LPHD Batilap seluas 9.951 hektare kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) dalam kawasan hutan lindung (HD) di Desa Batilap, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Lembaga Pengelola Hutan LPHD di wilayah administrasi Desa Batilap meliputi sebagai berikut, Hutan desa tidak dapat diwariskan kepada pihak lain dan bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan. dalam pengelolaan hutan desa, tidak boleh mengubah status dan fungsi kawasan hutan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lain diluar rencana usaha pemanfaatan. hutan desa tidak dapat diagunkan dan dilarang menaman sawit di areal hak pengelolaan Hutan Desa,” beber Ketua LPHD Batilap, Jumani kepada awak Media Detik Bhayangkara.com, Rabu (21/09/2022).

Menurutnya, dalam pengelolaan hutan desa meliputi, usaha pemanfaatan kawasan, usaha pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan, bukan kayu. usaha jasa lingkungan dan usaha pemanfaatan penyerapan/penyimpanan karbon.

“LPHD Batilap, berhak mendapat perlindungan dari gangguan perusakan hutan, dan pencemaran lingkungan atau pengambil alihan secara sepihak oleh pihak lain,” ujarnya.

Dalam melaksanakan usaha pemanfaatan sesuai dengan kearifan lokal, antara lain system agroforestry (wanatani) dan mendapat manfaat dari sumber daya genetik yang ada di dalam di areal hak pengelolaan hutan desa, dalam mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan mendapat pendampingan dalam pengelolaan hutan desa serta penyelesaian konflik.

“LPHD berkewajiban dalam menjaga areal hutan desa dari ancaman perusakan hutan atau pencemaran lingkungan dan menetapkan batas areal kerja serta menyusun rencana pengelolaan hutan Desa (RPHD), untuk rencana kerja tahunan hak pengelolaan hutan Desa (RKTHPHD), dalam lima tahun sekali, LPHD melakukan evaluasi kerja dan melaporkan kepada pemberi izin pengelolaan hutan Desa,” jelasnya.

Pemegang izin LPHD, dalam pengelolaan hutan desa di Desa Batilap, adalah ujung tombak yang berkewajiban dalam menjaga hutan desa agar tetap indah dan lestari, dan mengantisipasi segala bentuk ancaman yang berakibat perusakan terhadap hutan desa atau pencemaran lingkungan pada areal kerja lembaga pengelola hutan Desa.

“LPHD, akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P. 83/Menlhk/setjen/Kum-1/2016 tentang perhutanan sosial apabila tidak melakukan ketentuan yang ditetapkan,” ungkap Ketua LPHD. (Jumadi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed