oleh

Hakim PN Pontianak Lakukan Pemeriksaan Setempat Objek Tanah Bersengketa

-daerah-10,796 views

Detik Bhayangkara.com, Kalbar – Pengadilan Pontianak telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di wilayah hukum Pontianak Selatan, Parit Demang dengan tertib dan aman. Jum’at (23 September 2022).

Pemeriksaan setempat ini adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim langsung ke lokasi tempat lahan tanah yang disengketakan terjadinya perkara oleh para pihak, perkara No.83/Pdt G/2022/PN Ptk.
Penggugat: Sofia Dja-Dja.
Tergugat: 1.Ny.Sabam Tiurma Nafitupulu.
2.Drs. Suratman Taufik, Turut Tergugat 2 (dua) Edy Dwi Pribadi.
3 Kantor Pertanahan Kota Pontianak. Pemeriksaan objek tanah yang terperkara. Dengan 2 ( dua) objek. pertama seluas di parit demang 8518 M², dan objek Kedua yaitu seluas 1.080 M², berada di Jl. Parit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Pemeriksaan Setempat ( PS ) tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, yaitu : Hakim Ketua: Rendra, S.H., M.H., Hakim Anggota 1: Moch. Nur Azizi, S.H.,Hakim Anggota 2 Kumia Dianta Ginting, S.H.,M.H.,sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh. Pemeriksaan Setempat itu juga dihadiri oleh kuasa Penggugat, Tergugat, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) Pontianak. Meriksa tanah yang ada berapa bangunan, maupun tempat-tempat penjual tanaman bunga hias, Hakim Ketua dan Hakim Anggota maupun para pihak Pengugat,Tergugat ,saksi-saksi dan pihak dari BPN kota Pontianak juga hadir, dan Fisik tanah yang disengketa dan diperkarakan, tersebut, semuanya ada,” kata Hakim Ketua.

Selanjutnya Hakim Ketua, Rendra, S.H.,M.H., menjelaskan kedua bela pihak, Pengugat dan Tergugat melanjutkan proses disidang selanjutnya pada tanggal 4 Oktober 2022, di Pengadilan Negri Pontianak, Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

“Dengan agenda persidangan, dengan pembacaan kesimpulan,” tutupnya.

Ditempat yang sama Tobias Ranggi, SH selaku Kuasa Hukum dari Tergugat 1 ( satu), Ny.Sabam Tiurma Napitupulu. Sewaktu diwawancarai oleh Awak Media dilokasi mengatakan, pada hari ini kita adakan sidang lapangan untuk membuktikan apakah benar ada fisiknya, karena ini menyangkut masalah.

“Dan kalau nanti misalnya ada kalah atau menang, kedua belah pihak ini penting untuk eksekusinya, jangan sampai Objek yang disengketakan tidak ada, atau salah objek,” ucapnya.

Tobias juga menjelaskan, bahwa ada lahan batas yang kita tidak bisa tinjau, dikarena kondisi jalan nya juga tidak kesana sangat becek. Sehingga kita sepakati bahwa Fisik objek nya memang ada, kata Tobias.

Lanjut Tobias Rangi, habis ini karena proses prose Persidangan sudah selesai tinggal satu lagi, yaitu masuk nya kesimpulan dari kita.

“Dan dari masing masing pihak untuk menyampaikan alat bukti yang sudah ada dan fakta-fakta di persidangan yang disampaikan untuk kesimpulan nanti pada tanggal 4 Oktober 2022 ,tapi kita tidak sidang secara fisik di pengadilan, cuma kita menyampaikan Kesimpulan kita melalui Vikon,” tutupnya. ( Syafarudin Delvin,SH )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed