oleh

Redaksi Media Detik Bhayangkara Mengapresiasi Kinerja Jajaran Polda Jatim

-headline-12,934 views

Detik Bhayangkara.com, Kab. Malang – Beredar informasi bahwa jajaran Polda Jatim pada (27/9/2022) sekitar 16.00 WIB turun ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) yang berlokasi di Dusun Gombloh Desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kab. Malang, kedatangan jajaran Polda Jatim tersebut lantaran ada informasi dari Media Detik Bhayangkara terkait adanya aktivitas tersebut, dan telah ditayangkan dengan judul “Nekat…Diduga Pertambangan Ilegal Berani Muncul di Wilkum Polres Malang”.

“Sekarang ada orang Polda yang turun ke lokasi pertambangan, kelihatannya dalam rangka menghentikan aktivitas pertambangan milik H (inisial, Red),” ucap salah seorang warga yang enggan dimunculkan namanya, Selasa (27/9/2022).

Atas informasi tersebut, Redaksi media Detik Bhayangkara melalui ketua penasehat hukum, Syarifuddin, SH, SH.I, MH mengapresiasi atas kinerja jajaran Polda Jatim, yang telah menindaklanjuti informasi dari media Detik Bhayangkara dalam waktu 1×24 jam.

“Mengapresiasi dan terima kasih atas kinerja jajaran Polda Jatim, yang telah bekerja memperhatikan informasi dan keluhan masyarakat atas adanya dugaan pertambangan ilegal,” ucap praktisi hukum pertambangan ini.

Menurutnya, pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan, gangguan sosial, serta merugikan keuangan negara.

Baca Juga : Nekat…Diduga Pertambangan Ilegal Berani Muncul di Wilkum Polres Malang https://detikbhayangkara.com/2022/09/26/nekat-diduga-pertambangan-ilegal-berani-muncul-di-wilkum-polres-malang/

“PETI mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap negara maupun terhadap masyarakat sekitar. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK, untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” beber Syarifuddin, SH, SH.I, MH.

Sementara pada aspek lingkungan, PETI berpotensi menimbulkan dampak kerusakan karena tidak ada mekanisme reklamasi dan pengelolaan limbah.

 

“Selain itu, kami juga berharap APH serius dalam menangani kasus dugaan  pertambangan ilegal tersebut, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku pertambangan ilegal dan tidak mengulangi aktivitasnya,” tegasnya.

“Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba menyatakan, bahwa kegiatan Penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tandasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed