oleh

Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan

-Kriminal-10,822 views

Detik Bhayangkara.com, Bogor – Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor, yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH diamankan.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor pada, Rabu (28/09), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil kita amankan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.

Yang kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.

Dari pengungkapan ini kami juga berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran dari tempat penampungan mereka tersebut dan saat ini ketiga kelima orang ibu hamil tersebut sudah diserahkan ke dinas sosial Pemerintah Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai dengan yang bersangkutan melahirkan anaknya.

Sementara itu satu orang yang sudah di adopsi secara ilegal atau dijual oleh pelaku ke wilayah Lampung juga berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke dinas sosial Kabupaten Bogor.

Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh sat Reskrim Polres Bogor dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya

Kepada tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 junto pasal 76 huruf F undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah. (***)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed