oleh

DPC PERADI Kabupaten Malang Sigap Tanggap atas Tragedi Kanjuruhan dengan Membentuk Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan

-daerah-11,819 views

Detik Bhayangkara.com, Malang – Duka tengah menyelimuti sepak bola Indonesia. Kerusuhan terjadi selepas pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya yang berlangsung di Stadion Kanjuruhan, Malang, (1/10/2022) dan merenggut korban meninggal ratusan jiwa dan luka-luka, DPC Peradi Kabupaten Malang mengambil sikap tegas.

Sekretariat DPC Peradi Kabupaten Malang Rumah Bersama Advokat yang berkantor di Jalan Panji No. 95 Kepanjen tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Kepanjen ini dihadiri puluhan Advokat yang diantaranya Dr. Sholehuddin, SH. MH, Agustian Siagian, SH., Subaryo, SH., M. Syahrul, SH., Ach. Hussairi, SH., Verridiano LF Bili, SH., Sigit Rahmanto, SH.MH., Farhan Faelani, SH., Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., Misbahul Munir, SH., dan Ikhwanul Arif, SH.

Mereka membentuk tim Advokasi dan tim Investigasi terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam kelam tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua tim Advokasi Imam Hidayat, S.H., M.H., bahwa beberapa ahli waris korban yang sudah mendatangi kantor DPC Peradi ada sekitar 15 keluarga, meminta bantuan keadilan atas musibah yang menimpa anggota keluarga mereka.

“Bahwa tim akan menuntut pertanggungjawaban tragedi kemanusiaan ini kepada pihak keamanan yaitu Kapolri, ketua bidang, panitia pelaksana, Yayasan Arema, pihak Indosiar sebagai pemegang hak siar, secara hukum baik perdata maupun pidana dan dalam waktu dekat kita akan ke Komnas HAM untuk meminta investigasi,” ujar Imam yang juga menjabat sebagai Sekjen DPN Peradi dibawah pimpinan Ketua Umum Dr. Luhut M. Pangaribuan, S.H., LL.M.

Lanjut Imam, tim dibagi dua yaitu, tim Advokasi yang diketuai oleh saya sendiri Imam Hidayat, S.H., M.H., dan tim investigasi diketuai oleh Agustian Siagian, S.H. yang diketahui sebagai Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang”

Dalam keterangan yang diberikan Dr. Sholehuddin, SH., MH, selaku wakil tim Advokasi pada konferensi pers malam ini, Minggu (2/10/2022) didepan beberapa awak media,  bahwa mengacu pada Perkap No. 16 tahun 2006, Perkap No. 1 tahun 2009, Perkap No. 8 tahun 2009, Perkap No. 8 tahun 2010 serta Perkap No. 2 tahun 2019 dan mengacu aturan dari FIFA, sehingga semua yang terkait dari persoalan ini tidak lari dari tanggung jawab.

Menjawab pertanyaan beberapa awak media, terkait siapa yang paling bertanggung jawab terkait kejadian ini, ditegaskan lagi oleh tim Advokasi bahwa yang bertanggung jawab atas tragedi ini adalah Yayasan Arema sebagai panitia pelaksana dan kepolisian yang memberikan ijin pelaksanaan kegiatan ini.

DPC Peradi Kabupaten Malang Rumah Advokat Bersama mulai malam ini membuka posko pengaduan di Sekretariat Jl. Panji No. 95 Kepanjen, bagi para keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan kegiatan ini murni sosial yang dilakukan atas dasar kemanusiaan oleh para Advokat yang tergabung.

Dikesempatan itu Agustian Siagian, SH., juga menyampaikan ikut berbelasungkawa atas tragedi di Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban meninggal dan luka-luka serta mengecam tindakan oknum aparat dalam melakukan pengamanan di stadion Kanjuruhan.

“Kami menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan yang terjadi setelah selesainya laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya pada hari Sabtu tanggal 1 Oktober 2022,” pungkas Agustian. (*)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed