oleh

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Milik Dishut Provinsi Kalbar, di Parit derabak “Tanpa Papan Plang”

-headline-11,239 views

Detik Bhayangkara.com, Pontianak – Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI ) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di dampingi Awak Media temukan Proyek Pembangunan Gedung yang diduga Milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, berlokasi di Paret Derabak Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Sekitar 13.30 Samsul, dan awak media ke lokasi Pembangunan Gedung yang dikerjakan pada Kamis (06/10/2022), juga di lokasi tidak terlihat papan plang Proyek Informasi Publik (PIP).

Pasalnya dari awal pengerjaan, hingga hampir satu bulan belum adanya Papan informasi. Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dana dari Pemerintah dengan menggunakan anggaran APBD atau APBN, baik Daerah, Provinsi maupun Pusat, harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut.

“Saat di lokasi proyek, ketemu salah satu oknum KPH Kubu Raya berinisial ( Amat), yang mengakui adalah Staff pada saat berada digedung Pembangunan, ketika ditanya oleh saudara Samsul dan Awak Media, mengenai siapa kontraktornya, dan apa nama proyek yang mengerjakan bangunan Gedung ini. Ia ( Amat), mengatakan, dia tidak tahu. Dan ditanya lagi mengenai plang nama proyek tersebut ?, bahwa ia, juga tidak tahu, dan Ia hanya Staf biasa,” jelasnya kepada awak media.

Di lokasi proyek bangunan tersebut, kami Awak media juga bertanya pada seorang karyawan proyek yang berada di lokasi pembangunan saat itu, juga menanyakan hal yang sama, mengenai papan plang kegiatan.

Pada pekerja (tukang) yang sedang bekerja mengenai Papan plang nama proyek tersebut, juga tidak tau, jawab nya juga sama, bahwa saya ( tukang) hanya pekerja, jawabnya dengan cetus.

“Saudara Samsul, selaku pengiat dari Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan kepada Awak Media, bahwa sejak dari awal pengerjaan Pembangunan Gedung ini dilaksanakan tidak ada terlihat yang nama Papan plang informasi proyek,” tuturnya.

Ia mengatakan, seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas. Sebab masyarakat berhak mengetahuinya.

Jika memang benar tidak ada Papan Plang nama dalam Proyek ini, berarti tidak ada Keterbukaan Informasi Publik, Ini Jelas sudah melanggar
UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Melanggar ketentuan Pilpres tentang pengadaan barang/ jasa atau LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

“Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat, Sebagai warga, jelas mereka bingung. Sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan.
Ini kalau memang benar terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,” bebernya.

Karena plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek. Baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang, Jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ.

Kalau plangnya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa, besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana kan tidak jelas itu. Karena di situlah Pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang.

“Ditempat yang sama, Syafarudin Delvin, SH., juga mengatakan hal yang sama tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini Jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,”  jelasnya.

Makanya kalau di tanya dinasnya siapa kita tidak tau karena plang nya tidak ada. Artinya dinas juga harus ikut bertanggung jawab, karena kalau ini terjadi persoalan hukum kan nanti ini bukan hanya kontraktor nya yang terlibat dalam persoalan ini tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak dinas yang terkait begitu suatu instansi terkait.

Untuk itu Delvin, meminta seluruh dinas terkait baik yang ada di kabupaten dan provinsi untuk melakukan evaluasi serta menitoring secara rutin agar penyerapan anggaran APBD maupun APBN dapat maksimal serta konsultan pengawas dapat bekerja efektif secara berkala turun ke lokasi-lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.

Ditambahkannya, semua unsur APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor baik Kajati Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat serta KPK RI harus menindak, jika ada terjadi indikasi dugaan penyimpangan terhadap kegiatan yang sedang berlangsung.

“Agar penyerapan anggaran APBD dan APBN Tahun Anggaran 2022 Provinsi Kalbar dapat dilaksanakan secara merata dan mencapai target penyerapan, dengan mengedepan Quality Kontrol pada kegiatan infrastruktur mau Struktur pada tiap kegiatan-kegiatan,” pungkasnya.

Sementara dari pihak pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan Gedung tersebut saat ini belum dapat diketahui. sehingga berita ini di terbitkan. (Tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed