Detik Bhayangkara.com, Kota Singkawang – Jika kita mendengar istilah “Abdi Negara”, kebanyakan masyarakat kita mempresentasikannya sebagai seseorang yang bekerja pada pemerintah dan digaji oleh pemerintah. Selain itu, jika kita bertanya secara acak kepada masyarakat tentang siapa yang termasuk “Abdi Negara” mayoritas dari mereka banyak yang menjawab PNS (pegawai negeri sipil) salah satu yang termasuk di dalamnya.
Namun berbeda dengan PNS yang bertugas di Kecamatan Singkawang Utara, hasil wawancara awak media kepada Syarifuddin, SHI,SH.MH selaku Kuasa hukum dari Mastura (16/10/22) mengatakan, bahwa Mastura adalah seorang ASN dengan ,NIP. 19711128 199203 2 008, Penata (III/c) sebagai staf di kantor Camat Singkawang Utara, saat itu telah terjadi selisih paham dengan Baharuddin, SH NIP. 19770507 201001 1 013 Kasi Pemerintahan Penata Tk.I (III/d) Dan Sdr. Devi Darvianti, A.md NIP. 19800826 201001 2 00 no1 Penata Muda Tk. I ( III/b) yang kesemuanya sama sama berkantor di Kecamatan Singkawang Utara.
“Pada hari Kamis (8 September 2022) pukul 14.40 wib salah seorang warga perempuan datang ke kantor Camat pelayan di depan dalam keadaan kosong tidak ada petugas pelayanan, warga tersebut masuk ke ruangan Adum dengan maksud mempertanyakan berkas Waris. Menurut penjelasan yang bersangkutan bahwa berkas Waris yang telah disampaikannya beserta nomor kontak telp yang tercatat diatas map kepada Sdr. Devi Darvianti, A.Md sebagai petugas pelayanan PATEN di Kecamatan pada hari kamis tanggal 1 September 2022,” jelas Syarifuddin melalui rilis laporan yang diberikan oleh Mastura.
Selanjutnya, Jum,at (2 September 2022) warga dimaksud datang kembali ke kantor camat untuk menanyakan kembali berkas waris dengan harapan telah selesai di tanda tangani camat.
“Berdasarkan keterangan warga Sdri. Devi Darvianti, A.md Menjelaskan tentang keberadaan Bapak Camat tidak berada di tempat,” ungkap Syarifuddin menirukan apa yang disampaikan kliennya bernama Mastura.
Syarifuddin menjelaskan lebih lanjut, dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN maka klien saya melakukan tindakan memberikan penjelasan terhadap warga tersebut dengan maksud untuk menghindari penilaian buruk dari masyarakat terhadap institusi Kantor Camat berikut pimpinan.
“Maka klien saya memberikan penjelasanan tentang keberadaan bapak Camat pada hari Senin beliau tidak hadir karena sakit. Pada Selasa Camat menghadiri undangan di Dinas Penanaman Modal Kota Singkawang, pada Rabu sampai dengan Jum’at Camat menghadiri acara Rakor Pertanahan/tapal batas di hotel mercure Pontianak,” jelas Syarifuddin menjelaskan selaku Penasehat Hukum Mastura.
“Mendengar penjelasan yang telah saya sampaikan sebagaimana di atas, warga dimaksud ingin mengambil berkas waris dengan tujuan utuk bertemu langsung di rumah camat pada Sabtu 10 September 2022, mengingat penyerahan berkas waris dimaksud adalah masih menjadi tanggung jawab Sdr. Devi Darvianti, A.md maka klien saya tidak menyetujui pengambilan berkas yang berada di dalam keranjang meja pelayanan,” kata Syarifuddin lagi.
Dikarenakan warga tersebut sangat menginginkan untuk mengambil kembali berkas waris untuk dibawa ke rumah camat, maka warga bersangkutan meminta nomor kontak person Sdr. Devi Darvianti, A.md, dan saya berikan dan Mengingat rencana warga untuk menemui camat secara langsung, maka langkah selanjutnya saya menyampaikan penyebab berkas dimaksud belum di tanda tangani camat via wa.
“Pada Selasa tanggal 13 September 2022..jam 08.40 wib..Sdr. Devi Darvianti, A.md berikut Sdr. Baharuddin, SH datang keruangan saya dengan kondisi marah, dengan sikap menyerang dengan tindakan menendang meja saya oleh Sdr. Baharuddin berikut Sdr. Devi Darvianti, A.md memukul Printer yang ada di meja Mastura, berikut ucapan yang tidak menyenangkan yang menurut saya di luar konteks permasalahan, alasan tidak terima laporan Mastura ke camat yang dianggap telah mencampuri urusan yang menjadi kewenangannya,” ungkap Syarifuddin menutup wawancaranya.
Melalui WhatsApp awak media ini dihubungi oleh Devi Darvianti yang mengatakan bahwa, silahkan kalau itu maunya mastura, karena yang terbawa dalam kasus ini nama pimpinan.
“Kalau saya statusnya staf jadi tidak merasa khawatir dengan kasus ini, dan orang juga tahu ibu mastura itu seperti apa,” ungkapnya via WA.
Ketika awak media bertanya ibu mastura itu seperti apa? dijawab oleh Devi,” malas nanggapinya hal yang ndak penting buat saya dan silahkan saja jika berita tentang ini mau ditayangkan karena ndak merugikan saya juga”.
Dalam hal ini Syarifuddin sangat menyesali kinerja Camat Singkawang Utara yang tidak responsif atas kejadian tersebut. Dan Masalah ini konsekwensi hukumnya jelas ada dan pasal 170 KUHP Pasal 170 (1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).(2) Tersalah dihukum :1e. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).
Ditempat berbeda Awak media mendatangi kediaman Pengacara Kincar Bangun,SH yang awalnya bahwa Baharuddin yang berseteru dengan Mastura menggunakan jasa penasehat hukum dari Pengacara Kincar Bangun,SH.
“Memang benar ada Baharuddin menjumpai saya tapi yang bersangkutan hanya konsultasi saja, dan belum ada secara tertulis saya menjadi PH nya,” ungkap Kincar saat diwawancara awak media. ( Libertus Hansen)
Komentar