oleh

Jalan  Menuju Hotel Tamansari Rusak Parah, Tidak Pernah Tersentuh Perbaikan

-daerah-11,470 views

Detik Bhayangkara.com, Kota Singkawang – Warga Telaga Biru Kecamatan Singkawang barat mengeluhkan terkait Jalan menuju hotel Tamansari, Jl. A. Yani yang hingga kini belum pernah tersentuh pembangunan jalan.

“Apakah ada sentimen penguasa atau rasis sehingga nyaris tidak tersentuh pembangunan atau perbaikan jalan,” ucap salah seorang warga, H. Deni Gustiono kepada awak media ini, Jum’at (21/10/2022).

Ditambahkannya, padahal dipusat kota juga ada penyetor pajak besar, di daerah kami hotel dan restoran  malah ada dua hotel disini.

Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Ketua penasehat hukum media ini, Syarifuddin, SH, S.HI, MH menyampaikan, kondisi jalan yang rusak dapat berdampak buruk pada pelayanan kesehatan warga. Misalnya warga yang sedang sakit maupun hamil dan membutuhkan penanganan cepat kerap terkendala karena akses yang buruk.

“Kalau sakitnya parah ya bisa fatal juga, terus yang melahirkan kalau buru-buru kan bisa melahirkan di jalan. Kami minta Pemkot tolong diperhatikan nasib warga Telaga Biru,” ujar Syarifuddin.

Menurutnya, sebagaimana amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jalan merupakan bagian dari layanan publik barang. Sebagai salah satu bentuk layanan publik, jalan rusak masih kerap kita temui dalam kegiatan sehari-hari, baik saat hendak ke kantor, berbelanja ke pasar, mengantar anak ke sekolah, ataupun saat hendak berobat ke rumah sakit.

“Tak hanya berdimensi pelayanan publik, jalan rusak yang sengaja dibiarkan juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun denda. Jika lihat dari segi tanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan jalan, termasuk memberikan perhatian dan perbaikan terhadap jalan rusak, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah baik pusat ataupun daerah. Sehingga, pemerintah sebagai penyelenggara dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima, sebagaimana penyelenggaraan pelayanan publik lainnya, baik di bidang jasa ataupun administratif,” jelasnya.

Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak, terlebih lagi kerusakannya berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Namun biasanya, perbaikan jalan tak serta merta dapat dilakukan, mengingat ada faktor-faktor yang seringkali menjadi penghambat, salah satunya adalah ketersediaan anggaran. Ketidaktersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk memperbaiki jalan rusak, tentu membuat pemerintah harus memutar otak, untuk menentukan mana yang prioritas untuk diperbaiki, mana yang masih bisa menunggu untuk diperbaiki. Lebih lanjut pada Pasal 24 UU LLAJ ditegaskan bahwa, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak, maka sebagai bentuk tanggung jawab, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Hal ini yang acapkali luput dilakukan oleh penyelenggara jalan. Sehingga seringkali masyarakat langsung yang turun tangan untuk memberikan rambu-rambu jalan rusak.

“Tanggung jawab penyelenggara jalan, tak hanya sampai pada memberikan tanda/rambu pada jalan rusak saja, sebenarnya terdapat sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,-. Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,-. Terlebih jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-. Tak hanya jalan rusak yang menimbulkan korban luka/kematian saja, bahkan jika penyelenggara jalan yang tak kunjung memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,-, sebagaimana ketentuan Pasal 273 UU LLAJ,” tandasnya. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed