Detik Bhayangkara.com, Kediri – Patut diapresiasi kinerja yang ditunjukkan oleh Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kabupaten Kediri. Pasalnya, Kantor ATR/BPN Kab. Kediri terus jalin komunikasi intensif dengan semua Stakeholder yang ada mulai dari DPRD, Pemkab, Kejaksaan Negeri Ngasem Kediri, dan Kepolisian Republik Indonesia. Komunikasi yang inten ini untuk mendukung program Pemerintah Pusat bahwa tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah terdaftar, sedangkan untuk provinsi Jatim, Kabupaten/Kota tahun 2024 sudah terdaftar semua.
Menurut Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Kab. Kediri, Eko Priyanggodo saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, kami terus melakukan koordinasi sama semua instansi.
“Untuk melaksanakan instruksi Bapak Presiden, bahwa tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah terdaftar, kami terus inten melakukan komunikasi dengan instansi terkait. Sama Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Pak Dodi Purwanto, sama Bupati Kediri Mas Dhito. Untuk waktu dekat ini kami akan mengadakan koordinasi bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada,” ucapnya, Rabu siang (3/11/2022).
“Pertemuan bersama dengan DPRD, Bupati, APH (Kejaksaan, Kepolisian bertujuan untuk percepatan program Presiden bisa berjalan lancar dan sukses,” terangnya.
Terkait program negara lainnya yakni
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), Kakan ATR/BPN Kab. Kediri menjelaskan sudah ada sekitar 37 desa Se-kabupaten yang sudah daftar.

“Sampai saat ini sesuai data yang masuk sudah ada sekitar 37 lebih desa yang sudah mendaftarkan program PTSL. Kami juga terus komunikasi dan sosialisasi serta penyuluhan kepada semua desa di Kabupaten Kediri untuk segeranya ikut program ini, ucapnya.
Lanjut Pria asli Kota Kediri, agar program PTSL bisa berjalan sesuai harapan, saat ini kami terus komunikasi juga sama Pak Dodi Purwanto, Ketua DPRD, Mas Dhito, Bupati Kediri. Pokoknya terus komunikasi, dan Sudah diagendakan dalam waktu dekat akan ada lagi pertemuan bersama Aparat Penegak Hukum (APH). Semua itu kita laksanakan biar proyek Strategis Nasional (PSN) PTSL bisa berjalan lancar.
Terkait PTSL yang menjadi momok para kades dan Pokmas dalam hal besaran nominal pembiayaannya, Kakan ATR/BPN Kab. Kediri menerangkan, itu aturannya sudah ada dan tertuang di SKB 3 Menteri (menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) nomer : SKB 25/SKB/V/2017, nomer : 590-3167A Tahun 2017, nomer : 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis. Ditambah lagi sama Perbup Kediri nomer 6 tahun 2020 tentang persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap. Jika biaya dalam pelaksanaannya masih dirasa kurang, maka dikembalikan kepada semua peserta PTSL untuk melakukan musyawarah mufakat berapa biaya yang disepakati untuk dipakai PTSL bisa berjalan. Selain itu di salinan Perbup juga ada form Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). Didalam lampiran Perbup Kediri nomer 188.45/6/418.08/2020, tanggal 10 – 2 – 2020 sudah tercantum contoh format berita acara musyawarah, juga contoh format RAB, contoh format buku adminitrasi pencatatan keuangan nya bisa dilihat dengan jelas. Pokoknya di PTSL itu menyangkut berapa biayanya agar dimusyawarahkan dengan semua peserta dan semua mufakat tidak ada paksaan.
“PTSL itu juga Gendong Ngindit, artinya yang mampu akan membantu yang kurang mampu, dan semua tanah yang ada di desa harus di daftarkan,” pungkasnya. (RD)
Komentar