Detik Bhayangkara.com, Kediri – SKB tiga menteri yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Mendes Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomer :. 25/SKB/V/2017, nomer : 590/3167A Tahun 2017, dan nomer : 34 Tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistemis khususnya keputusan ketujuh, nomer 5 yakni kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000,- dirasa oleh para kepala desa (kades) sudah tidak relevan dan perlu direvisi lagi.
Program PTSL yang masuk proyek Strategis Nasional (PSN) dan ditunggu oleh seluruh masyarakat akan terseyok-seyok karena pembiayaan yang sangat minim tersebut. Meski sudah ada Perbup nomer 6 tahun 2020 tentang persiapan PTSL Bab II Pembiayaan dan Mekanismenya dianggap menjadi momok buat para Kades dan Pokmas. Pasalnya masih ada saja pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) meski besaran biaya sudah disepakati dalam musyawarah dan mufakat semua.
Andi (inisial,red) (45) kepala desa barat sungai mengatakan, meski ada Perbup nomer 6 tahun 2020 dalam prakteknya masih sulit.
“Meski sudah juga terbit Perbup Kediri nomer 6 tahun 2020 tentang pembebanan pembiayaan persiapan PTSL tapi dalam prakteknya sangat amburadul, kasian mereka yang mengikuti PTSL dapat capeknya aja, walaupun sudah disepakati masalah biaya tetapi tetap saja diperiksa oleh APH,” ucapnya, Jum’at (4/11/2022) pagi.
“Harus ada aturan yang lebih jelas dan harus disesuaikan dengan kondisi pembiayaan saat ini. Kalau tetap mengacu aturan menteri 5 tahun yang lalu nggak bakalan bisa berjalan dengan baik,” terangnya.
Senada disampaikan oleh Kades Yono (inisial, red) (46) mengatakan, tidak cukup kalau biayanya dipatok Rp 150.000,-
“kalau di SKB 3 menteri diterapkan di sini tidak akan bisa berjalan. Dalam pelaksanaan itu tidak semudah dalam teorinya, coba bayangkan saja, contohnya apakah para relawan yang bekerja tidak hentinya yang tiap hari mengurusi tidak dikasih makan…??, Dia itu bekerja siang malam berbulan bulan mas, itu contoh yang paling mudah belum yang lainnya,” ucapnya, Jum’at (4/11/2022).
“Perbup Kediri dirasakan masih belum bisa menjamin lancarnya pelaksanaan PTSL. Kemarin itu banyak desa yang di periksa oleh aparat penegak hukum meskipun biaya PTSL sudah disepakati dalam musyawarah dan tidak ada paksaan tapi nyatanya masih saja diperiksa oleh APH, kalau masih kondisinya kayak gini para relawan tidak akan tenang dalam bekerja. Sudahlah…!!.kalau semua peserta PTSL sudah mufakat dan tidak ada paksaan biar saja,” terangnya.
Lain halnya yang disampaikan oleh tokoh warga Desa Bulusari, Amat (inisial, red) (57) mengatakan bahwa program PTSL ini sangat baik dan ditunggu oleh masyarakat.
“Program PTSL ini sangat bagus. Untuk Kedepannya baik pemerintah maupun peserta PTSL sangat diuntungkan. Tanah yang bersertifikat pajak jual beli akan masuk ke kas negara. Sebelum pelaksanaan PTSL pihak BPN dengan instansi terkait harus duduk bersama demi kelancaran program negara tersebut,” terangnya.
“Jangan sampai ada miss communication. Contohnya ada APH yang turun ke desa desa dan ngobok-ngobok program tersebut. Hal kayak gini malah yang akan menghambat program PTSL karena para relawan tidak akan tenang dalam bekerja,” ucapnya sambil geleng kepala.
Perlu diketahui, bahwa tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah terdaftar, sedangkan untuk provinsi Jatim, Kabupaten/Kota tahun 2024 sudah terdaftar semua. (Tim)
Komentar