oleh

Seorang Pelaku Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak

-Kriminal-10,420 views

Detik Bhayangkara.com, Lebak  – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku AS (29) warga Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak berhasil diamankan di Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak pada, Minggu (30/10/22) sekira 20.00 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalagunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Malik saat ditemui pada Senin (07/11/22).

Kemudian Malik mengatakan, berhasil mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti.

“Pelaku AS (29) diamankan beserta 1 buah tas warna biru tua dengan logo Nike, yang didalamnya terdapat 1 buah amplop warna putih berisikan 3 plastic bening berisikan kristal putih yang dibalut dengan tissue diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 0.31 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo tipe Y19 warna hitam,” katanya.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lebak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Malik.

Malik menambahkan dari keterangan pelaku, bahwa pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AE yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang bukti didapatkan dari seseorang berinisial AE (DPO) masih dalam proses pengejaran,” tutur Malik.

Sementara itu, Malik menyebutkan Satresnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi narkoba di wilayah Lebak.

“Satrsnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk membasmi dan mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bersih dari narkoba sesuai program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja yang berarti berantas peredaran narkoba di kalangan remaja,” terang Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak 10 miliar.

Terakhir Malik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi berantas peredaran narkoba.

“Mari bersama – sama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, stop narkoba,” tutup Malik. ( Toni )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed