oleh

Capaian Kinerja Investasi Dan Pelayanan Perizinan Tahun 2022 DPMPTSP Kabupaten Kediri

-daerah-10,932 views

Detik Bhayangkara.com, Kediri – Patut diapresiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPTMPTSP) Kabupaten Kediri. Berdasarkan Renstra tahun 2021-2026 capaian kinerja DPTMPTSP kabupaten Kediri melampaui target. Indikator Kinerja, Survey kepuasan masyarakat (SKM) pelayanan perizinan semester 1 tahun 2022 yang ditargetkan pencapaian 79.60 persen Realisasinya sebesar 83.91 persen jadi capaiannya sebesar 104.28 persen.

Adapun Kinerja Investasi Tahun 2022 DPMPTSP yang merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah Daerah di bidang Penanaman Modal dan PTSP. Salah satu capaian indikator kinerja DPMPTSP di bidang penanaman modal adalah nilai realisasi investasi di wilayah Kabupaten Kediri. Dari hasil verifikasi Data NSWI yang dikelola langsung oleh BKPM/Kementrian Investasi berikut capaian nilai realisasi investasi di Kabupaten Kediri sampai dengan akhir Triwulan III 2022 sebagai berikut :
Indikator Kinerja Nilai Realisasi Investasi (Rp) Triwulan 3 Tahun 2022 :
Target 694.396.060.924,- dengan Realisasi sebesar 1.830.352.192.036,- dengan capaian sebesar 263,59 persen.

Dari Rekapitulasi Data OSS RBA tahun 2022 (periode 1 Januari s/d 15 Nopember 2022) terbit sebanyak 8.984 NIB. Untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar 3.954, Unit Usaha Mikro 8.961 dan Non UMK 23. Sebaran Proyek sebesar 15.630. Berdasarkan Resiko terdiri dari Tinggi 1.372, Menengah Tinggi 1.677, Menengah Rendah 1.596 dan Rendah sebesar 11.035.

Sebaran Proyek per Kecamatan Usaha, Pare 1.470, Ngasem 1.434, Ngadiluwih 899, Papar 862 dan Gurah 794.

Adapun Pelaksanaan Program dan Kegiatan DPMPTSP yakni :
1. Penyelenggaraan pendampingan perizinan berusaha secara langsung kepada masyarakat. Pelayanan pendampingan OSS di kecamatan Kandat, pelayanan pendampingan OSS di kecamatan Ringinrejo.
2. Pelaksanaan sosialisasi perizinan kepada masyarakat oleh DPMPTSP yakni, Sosialisasi pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko di kecamatan Pagu, kecamatan Semen, kecamatan Tarokan.
3. Menjadi narasumber bidang perizinan dalam kegiatan sosialisasi kepada pelaku usaha yang diselenggarakan oleh SKPD terkait yakni jadi narasumber sosialisasi oleh Dinas Kopusmik, Dinas Perdagangan.
4. Fasilitasi kepada pelaku usaha dalam upaya mendorong realisasi investasi melalui pendampingan laporan kegiatan penanaman modal. Pendampingan LKPM PT.Voda, pendampingan LKPM PT. Sinohydro Victory Joint Operational.
5. Pelaksanaan pengawasan atas perizinan berusaha dengan melibatkan SKPD teknis terkait. Pengawasan perizinan berusaha CV. Hasil Nusantara, pengawasan perizinan berusaha PT. Kediri Jaya Farma
6. Upaya mendorong minat investasi di kabupaten Kediri melalui promosi langsung kepada calon investor diluar daerah. Promosi minat investasi PT. Asal Jaya.
7. Mendukung peningkatan investasi melalui promosi dalam kegiatan pameran investasi di berbagai daerah yang berpotensi. Pameran potensi investasi di Kota Malang, pameran potensi investasi di Kota Surabaya.

Melalui berbagai program kegiatan yang dilaksanakan, diharapkan target kinerja yang telah ditetapkan pada DPMPTSP Kabupaten Kediri dalam rangka mendukung upaya pembangunan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Kediri, yaitu nilai realisasi investasi serta tingkat kepuasan masyarakat dapat tercapai secara optimal.

Dijelaskan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dibentuk berdasarkan :
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri
Peraturan Bupati Kediri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kediri. (RD)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed