oleh

Mediasi Perwakilan Masyarakat dengan pihak Manajemen Bar Dragon Golden 33 Kota Singkawang

-daerah-12,212 views

Detik Bhayangkara.com, Kalimantan Barat – Mediasi antara Perwakilan Masyarakat dengan Manajemen Bar Dragon Golden 33 Kota Singkawang digelar di Kantor Camat Singkawang Selatan, turut hadir diantaranya, Apriyanto (Camat Singkawang Selatan), AKP Inayatun Nurhasanah, SH (Kapolsek Singkawang Selatan), Indra Wicaksono (Sekam Singkawang Selatan), Serma Jumanto (Danramil 1202-08/Sks), Anwar (Lurah Sedau) serta sekitar 25 warga, pada (25 November 2022) 09.30 hingga 11.30 WIB.

Wicaksono Selaku Sekcam Singkawang Selatan mengatakan, di dalam acara musyawarah mufakat tersebut pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan saat ini memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan pihak manajemen, terkait dengan keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33).

“Kami mengharapkan mediasi dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepatakan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak,” ucapnya.

Dalam acara musyawarah mufakat tersebut, yang mana di berikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi permasalahan antara kedua belah Pihak, antara masyarakat (warga) dengan pihak manejemen Bar Dragon Golden 33 (DG33)

Abui yang juga selaku perwakilan warga RT 08 mengatakan, keberatan dengan adanya Bar Dragon Golden 33 (DG33) dikarenakan mengganggu waktu istirahat kami, yang dimana kami besoknya juga harus bekerja, kemudian juga mempunyai orantua dan anak-anak yang juga terganggu istirahatnya.

“Kami dari masyarakat yang terdampak, sudah sepakat untuk meminta aktivitas/operasional dari Bar tersebut di tutup,” ucap Abui.

Senada dengan Abui, perwakilan dari Warga RT 08, afan mengatakan, kami juga mempunyai hak asasi untuk hidup tenang dan tentram.

“Kami terganggu dengan keberadaan Bar tersebut, karena sangat mengganggu waktu istirahat kami terutama kebisingan yang dihasilkan dari aktivitas Bar Dragon Golden 33 (DG33) pada tengah malam,” terangnya.

Ditempat yang sama, Among warga RT.08 mengatakan, Kami merasa keganggu dengan adanya Bar tersebut.

“Istirahat warga terganggu kemudian banyak pengunjung yang tidak dapat menjaga ketertiban, sehingga mengganggu aktivitas warga sekitar, ungkap Among.

Camat Singkawang Selatan, Apriyanto mengatakan, pelaksanaan mediasi sekarang ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi sebelumnya, dari pihak kelurahan yang bersurat kepada Pemkot Singkawang terkait penolakan masyarakat terhadap keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33) yang berada diwilayah RT 08 Kelurahan Sedau. yang mana Kecamatan Singkawang Selatan dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan, untuk Kelurahan Sedau ini masuk dalam wilayah pengembangan wisata dan perhubungan.

“Sehingga di Kelelurahan Sedau dimungkinkan di bangun Hotel dan tempat hiburan. Berdasarkan hal tersebut pengusaha perhotelan maupun tempat hiburan untuk memenuhi perizinan maupun administrasi dalam membuka tempat usaha,” kata Apriyanto Camat Singkawang Selatan.

Dalam acara musyawarah mufakat tersebut, AKP Inayatun Nurhasanah, SH Selaku Kapolsek Singkawang Selatan mengatakan, kewajiban kami sebagai Forkopimcam Selatan akan menampung setiap permasalahan di tengah masyarakat untuk saat ini yaitu Bar Dragon Golden 33 (DG33), diharapkan masyarakat dapat lebih terbuka terkait permasalahan dan keluhan terkait keberadaan Bar tersebut.

“Penolakan dari masyarakat diantaranya jam operasional Bar yang mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar Bar, kemudian adanya oknum pengunjung yang membuang air kecil di sekitar rumah warga, dan kemudian terkait dengan kamtibmas, juga pengaturan parkir di lokasi tersebut. Hasil dari mediasi saat ini dari Pihak Polsek Singkawang Selatan akan melaporkan kepada Kapolres Singkawang,” ujar Akp Inayatun Nurhasanah, SH.

Dalam kesempatannya, Anwar sebagai Lurah Sedau mengatakan, mengenai terkait perizinan saat ini tidak melalui kelurahan maupun kecamatan namun langsung di aplikasi atau online. Sehingga sewaktu berdirinya tempat usaha Bar Dragon Golden 33 (DG33) akan sulit dikontrol pihak kelurahan, namun jika terdapat permasalahan tentunya pihak kelurahan juga yang pertama yang akan menampung aspirasi dari masyarakat.

“Pihak Kelurahan Sedau dalam hal ini tidak memihak kepada siapapun atau kepada kedua belah pihak dan tetap pada posisi netral. Karena dari satu sisi masyarakat dirugikan dengan keberadaan bar sedangkan jika operasional ditutup manajemen dari Bar Dragon Golden 33 (DG33) juga akan dirugikan,” kata Anwar.

Lebih lanjut lagi, Nur Ikhsan Wirantoro selaku Plt Ketua RT.08 Sedau/Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sedau mengatakan, bahwa telah mendapatkan laporan dari warga terkait penolakan terhadap keberadaan Bar Dragon Golden 33 (DG33).

Adapun dari pihak Bar Dragon Golden 33 (DG33) Heri selaku Manager Bar mengatakan, bahwa kami memohon maaf atas keberadaan Bar Dragon Golden 33 yang telah mengganggu kenyamanan dan ketentraman warga di sekitar lokasi.

“Terkait dengan kebisingan yang ditimbulkan akan memperbaiki atau merenovasi bangunan Bar yang telah membuat kebisingan sampai ke luar,” ucapnya.

Penanggung jawab Bar Golden Dragon 33 (DG33), Kristianus SH  menjelaskan, saat ini pihak manajemen telah menutup sementara operasional Bar Dragon Golden 33 (DG33) untuk merenovasi bangunan terutama adanya kebocoran peredam, sehingga menimbulkan suara bising sampai ke luar.

“Sebelumnya pihak manajemen juga telah mengukur tingkat kebisingan yaitu masih diambang batas yaitu 75 desibel, terkait tuntutan warga untuk menutup operasional Bar Dragon Golden 33 (DG33) kami dari pihak manajemen tidak dapat memenuhi, karena telah mengantongi izin, serta dalam membuka tempat usaha dengan modal yang banyak, terlebih lagi di Kota Singkawang tidak melarang adanya tempat hiburan malam,” ucap Kristianus.

Kapolsek Singkawang Selatan, Akp Inayatun Nurhasanah, SH saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan, dan meminta kepada kedua belah pihak untuk bersama-sama menjaga diri, situasi Harkamtibmas karena di wilayah Singkawang Selatan ini termasuk wilayah yang harmonis dan apalagi wilayah singkawang selatan terkenal dengan kota tertoleransi.

“Dan untuk Pihak management agar bisa memenuhi dan mentaaati ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan yang harus sudah dimiliki oleh management, terkait beroperasinya Bar Dragon Golden 33(DG33),” ucap Kapolsek Singkawang Selatan.

DANRAMIL 1202-08/Sks, Serma Jumanto menyampaikan, harapan kami dengan adanya pertemuan ini, semoga mendapatkan hasil yang baik dan yang diinginkan kedua belah Pihak, dari Pihak Masyarakat/Warga dan Pihak Menejemen/Pengelola Bar Dragon Golden 33 (DG33).

“Untuk tidak lanjutnya akan kami laporkan ke atasan kami,” Serma Jumanto Danramil Skw Selatan. ( Syafarudin Delvin,SH )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *