oleh

Terkait Pencurian Ayam Milik PT Wonokoyo, Ini Kata Kapolres Pasuruan

-headline-12,154 views

Detik Bhayangkara.com, Pasuruan – Viral diberitakan adanya temuan awak media terkait pencurian dan penggelapan ayam milik PT Wonokoyo, kini kasus terus berjalan menggelinding dan berita tersebut telah di baca sekitar 12075 pembaca. Saat kejadian awak media langsung melaporkan kepada Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi S.H S.I.K M.Si.

“Silahkan dilaporkan secara resmi ke Polsek Beji untuk bisa ditindaklanjuti segera,” jawab Kapolres via seluler, (25/11/2022).

Atas petunjuk dari Kapolres, awak media ini yang diwakili oleh Didik Zainul Arifin membuat pengaduan, dan kembali Kapolres Pasuruan menjawab, silahkan korban yang mengalami kerugian melapor ke Polsek atau Polres Pak.

“Tindak pidana pencurian harus dilaporkan oleh pihak korban, kalau bukan korbannya langsung bagaimana mengetahui kronologis dan jumlah kerugian yang diderita?,” ujarnya.

Ditambahkannya, kalau saya tanya berapa jumlah kerugian Bapak tahu? kalau saya tanya kronologis lengkap kejadian Bapak tahu? Belum lagi pertanyaan-pertanyaan lain untuk menjelaskan peristiwa pencurian dimaksud.

“Kami persilahkan kepada korban yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut, sehingga kami bisa memproses secara pidana Pak. Terima kasih,” terangnya.

Menanggapi jawaban dari Kapolres, praktisi hukum yang juga ketua penasehat hukum media Detik Bhayangkara, Syarifuddin, SH, SH.I, MH menyampaikan, laporan tidak harus ditempuh oleh orang yang menjadi korban. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis (Pasal 108 ayat (1) KUHAP).

“Karena laporan sifatnya hak, maka negara yang direpresentasikan oleh para aparaturnya (termasuk polisi) senantiasa didudukan sebagai pemangku kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak warga. Sebab itu, KUHAP lantas memberikan kewenangan kepada polisi (penyelidik dan penyidik) karena kewajibannya untuk menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana (Pasal 5 huruf a ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) huruf a),” jelasnya.

Baca Juga : Pencurian Ayam dilaporkan ke Kapolres Pasuruan, Pemilik Armada Mengaku Anggota Jatanras Polda Jatim https://detikbhayangkara.com/2022/11/25/pencurian-ayam-dilaporkan-ke-kapolres-pasuruan-pemilik-armada-mengaku-anggota-jatanras-polda-jatim/

Di samping itu, Polri sudah memiliki Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 14 huruf a aturan ini tegas menyatakan, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu dan penyidik dilarang: mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor atau pihak lain yang terkait dalam perkara, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15 menjelaskan, setiap anggota Polri dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. Tambahan lagi, tugas dan fungsi kepolisian juga masuk dalam lingkup pelayanan publik. Polisi wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Nomor 25 tahun 2009).

Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

“Tindak Pidana Pencurian merupakan Delik Biasa (Gewone Delict), artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan,” terangnya.

Terpisah, seorang oknum sopir dan koordinator barang dari PT Wonokoyo menyampaikan, bahwa petugas dari Polres Pasuruan dan Polsek Beji telah datang ke pabrik.

“Tadi pak Urip dari Polsek dan Pak Mukti dari Polres sudah datang ke kantor dan saya disuruh tanda tangan pernyataan,” katanya. (tim)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed